Penyelidikan kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak perwira polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di Jakarta Selatan masih berlanjut. Terkini, polisi mengungkap pemicu pemukulan tersebut.
Pemukulan yang diduga dilakukan oleh EBR alias RC (19) kepada FB (16) terjadi di lingkungan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Korban dan diduga anak kombes ini sama-sama ikut bimbel untuk seleksi calon Akpol.
Polisi mengungkap pemicu pemukulan tersebut adalah masalah sepele. RC menuduh korban menyembunyikan topi hingga akhirnya terjadi pemukulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipicu Masalah Topi
Polisi mengungkap peristiwa yang memicu terjadinya pemukulan itu adalah masalah topi. Pemukulan ini terjadi di lingkungan PTIK ketika keduanya selesai mengikuti bimbel.
"Mereka teman satu les atau bimbel. Biasanya bercanda, teman dari korban ada permasalahan yang memicu dari Saudara RC melakukan pemukulan pada FB," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma saat ditemui detikcom di Jaksel, Jumat (18/11).
Nurma mengatakan korban dan pelaku sama-sama ikut bimbel di PTIK. Adapun pemukulan dipicu masalah topi.
"Masalah pribadi, pemicunya topi. Jadi topi itu milik RC, kemudian dipinjam FB, namun itu tetap kita dalami," tambahnya.
selengkapnya bisa dibaca di sini.
Kakak Korban-Pelatih Diperiksa
Nurma melanjutkan saat ini polisi tengah memeriksa saksi-saksi. Termasuk pelatih PTIK hingga kakak korban.
"Untuk Polres Jakarta selatan sudah melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," ungkapnya.
"Untuk saksi ada 5 orang, 1 dari korban, dari ibunda korban, dari pelatih dan dari asisten pelatih, kemudian dari kakak korban," tambahnya.
Polisi Segera Panggil Anak Kombes
Polres Metro Jakarta Selatan juga menjadwalkan pemeriksaan kepada pelaku. Rencananya, dalam waktu dekat, pelaku akan dimintai keterangan.
"Ini sudah kita jadwalkan," tandasnya.
Pelaku, kata Norma, terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 76 juncto 80 Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kita UU Perlindungan Anak Nomor 76 juncto 80 Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.
selengkapnya bisa dibaca di sini
Kronologi Pemukulan
Sebelumnya, seorang remaja berinisial FB (16) menjadi korban pemukulan di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Korban dipukul oleh pria berinisial RC (19) yang mengaku anak petinggi polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/11). Duduk perkara berawal dari korban yang dituding RC menyembunyikan topi milik pelaku.
Ibunda korban, Yusna, mengatakan pemukulan dilakukan di lapangan dan parkiran PTIK. Yusna mengatakan hal yang membuatnya miris adalah pemukulan itu rupanya dilakukan di depan pelatih keduanya.
"Yang paling bikin saya miris itu pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini dan dia lihat sendiri kalau anak saya sudah dipukul sama anak itu," katanya.
Korban justru disuruh meminta maaf kepada pelaku. FB pun menuruti hal tersebut, tapi berujung menerima ancaman dari pelaku.
"Ketika anak saya minta maaf, anak itu nggak mau terima maaf saya. Terus dipaksain 'itu si Bagas sudah minta maaf'. Jadi dia tepis tangan Bagas, terus bilang 'oke kali ini saya maafin, tapi besok gue habisin lu'," beber Yusna.
Yusna mengatakan, selain melakukan kekerasan fisik, RC mengancam anaknya. Pelaku selalu mengungkit jabatan ayahnya di kepolisian.
"Karena di mana-mana dia membuat masalah, dia selalu membawa nama anak kombes 'saya ini anak kombes'," jelas Yusna.