"Mereka temen satu les atau bimbel. Biasanya bercanda, temen dari korban ada permasalahan yang memicu dari Saudara RC melakukan pemukulan pada FB," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma saat ditemui detikcom di Jaksel, Jumat (18/11/2022).
Nurma mengatakan korban dan pelaku sama-sama ikut bimbel di PTIK. Adapun pemukulan dipicu masalah topi.
"Masalah pribadi, pemicunya topi. Jadi topi itu milik RC kemudian dipinjam FB, namun itu tetap kita dalami," tambahnya.
Nurma melanjutkan saat ini polisi tengah memeriksa saksi-saksi. Termasuk pelatih PTIK hingga ibu korban.
"Untuk Polres Jakarta selatan sudah melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," ungkapnya.
"Untuk saksi ada 5 orang, 1 dari korban, dari ibunda korban, dari pelatih dan dari asisten pelatih kemudian dari kakak korban," tambahnya.
Ditambahkan olehnya jika Polres Metro Jakarta Selatan juga menjadwalkan pemeriksaan pada pelaku. Rencananya, dalam waktu dekat pelaku akan dimintai keterangan.
"Ini sudah kita jadwalkan," tandasnya.
Pelaku sendiri, kata Norma, terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 76 juncto 80 Nomor 35 Tahun 2014. L terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kita UU perlindungan anak Nomor 76 juncto 80 Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Simak juga Video: Tampang Pemukul Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Usai Ditangkap
(mea/mea)