DKI Kalah di PTUN soal UMP 2022
Perkara ini bermula saat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu disebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022. Dalam banding itu, Anies kalah, dengan putusan UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).
Putusan banding oleh majelis hakim diketuai Achmad Hari Arwoko. Putusan itu disampaikan pada Selasa (15/11) yang dituangkan dalam nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.
Melalui putusan PTTUN ini, besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.
(taa/yld)