Perjalanan Jungkat-jungkit UMP DKI 2022 Kini Jadi Rp 4,5 Juta

Perjalanan Jungkat-jungkit UMP DKI 2022 Kini Jadi Rp 4,5 Juta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 15:27 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto ilustrasi uang: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami naik turun. UMP DKI yang dulunya ditetapkan senilai Rp 4,6 juta kini turun menjadi Rp 4,5 juta.

Perubahan besaran nilai UMP DKI ini diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dirangkum detikcom, Kamis (17/11/2022), sengkarut ini bermula ketika Anies Baswedan saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta merevisi nominal UMP 2022, dari yang sebelumnya kenaikannya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.463.935,536.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021).

Saat itu, Anies menjelaskan besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

ADVERTISEMENT

UMP Rp 4,4 Juta Diprotes

Massa buruh kemudian menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut Anies membatalkan kenaikan UMP yang hanya Rp 37 ribu.

Tak hanya sekali aksi protes itu dilakukan oleh elemen buruh. Kala itu, mereka menuntut agar UMP bisa naik hingga 10 persen dari UMP sebelumnya.

"Secara tegas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam waktu 3x24 jam, kami, buruh DKI, meminta Bapak Gubernur mengubah atau mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan. Setelah 3x24 jam harus dibuat SK baru tentang kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 4-5 persen," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui pengeras suara, Kamis (25/11/2021).

Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp 4,6 Juta

Anies Baswedan kemudian merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022. Anies resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen.

UMP DKI 2022 yang diumumkan Anies jadi Rp 4.641.854. Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies pada 16 Desember 2021.

"Menetapkan upah minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (27/12/2021).

UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

Lihat juga Video: Besaran UMP DKI 2023 Ditetapkan Bulan Depan

[Gambas:Video 20detik]



Revisi UMP DKI Digugat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bereaksi atas nilai UMP Rp 4,6 juta yang ditetapkan Anies. Mereka melayangkan gugatan kepada Anies di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Apindo tak terima Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen dari semula 0,85 persen. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies terkait revisi UMP.

"Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN), Jumat," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (15/1/2022).

Nurjaman pada kesempatan sebelumnya menjelaskan pihaknya mendorong Anies untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022, yang naik 5,1 persen. Dengan demikian, UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85 persen.

"Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395," tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

PTUN DKI Nyatakan UMP DKI Rp 4,5 Juta

PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Anies harus menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan, sekalipun kewajiban menerbitkan kembali keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai upah minimum provinsi tahun 2022.

Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP adalah adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar majelis.

DKI Banding atas Putusan

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan UMP. Melalui banding ini, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan banding.

Sebelum memutuskan mengajukan banding, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

Banding Ditolak, UMP Tetap Rp 4,5 Juta

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI pun menolak permohonan banding atas UMP Rp 4,6 juta itu. PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).

Putusan banding oleh majelis hakim diketuai Achmad Hari Arwoko. Putusan itu disampaikan pada Selasa (15/11) kemarin yang dituangkan dalam nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.

Melalui putusan PTTUN ini, besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.

PJ Gubernur Siap Taati Putusan PTTUN

Drama UMP DKI Jakarta ini berakhir setelah PTTUN menolak banding dan Pemprov DKI Jakarta kini menerima putusan itu. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti putusan itu.

"Ya nggak apa-apa, kita ikuti saja aturan PTTUN," kata Heru Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Heru mengatakan Mendagri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait UMP DKI 2022. Dia berharap ada solusi untuk seluruh buruh di Jakarta.

"Besok ada arahan dari Pak Mendagri," ujarnya.

"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," tambah dia.

Halaman 2 dari 3
(taa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads