Heru Budi Rapat Bareng Mendagri soal UMP DKI 2023, Apa Hasilnya?

Heru Budi Rapat Bareng Mendagri soal UMP DKI 2023, Apa Hasilnya?

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 18 Nov 2022 17:53 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuka kembali meja aduan di Balai Kota DKI Jakarta. Begini suasananya pagi ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Fajar Briantomo/detikcom)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hari ini mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat yang diadakan secara virtual itu membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

"Hasilnya adalah, pertama, perhitungannya harus di atas poin inflasi," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Heru Budi menyampaikan saat ini pihaknya belum memutuskan besaran UMP 2023. Prinsipnya, pihaknya berharap nilai UMP yang dirumuskan sesuai dengan formula yang ditetapkan oleh Kemenaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira sudah ada poin-poin dari Kementerian Tenaga Kerja," jelasnya.

Di samping itu, Heru berharap UMP tahun depan bisa memberikan dampak positif terhadap serikat pekerja.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan ada keterbaikan bagi teman-teman serikat pekerja," jelasnya.


Tegaskan Tak Bahas Putusan UMP DKI 2022 Rp 4,5 Juta

Heru juga menegaskan dalam rapat virtual hari ini, tak ada pembahasan mengenai putusan UMP DKI Jakarta 2022 Rp 4,5 juta yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Prinsipnya, DKI akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nggak ada kaitannya dengan PT TUN di DKI, kan itu sudah hampir akhir tahun. Kita jalankan sebagaimana pergub yang sudah ada. Kita bicara yang 2023," ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hari ini. Pertemuan itu membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Terkait pertanyaan UMP nanti kita di Balai Kota, jam 8 ada rapat dengan Mendagri kita bahas," kata Heru Budi di Silang Monumen Nasional Sisi Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Baca halaman selanjutnya.

DKI Kalah di PTUN soal UMP 2022

Perkara ini bermula saat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu disebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022. Dalam banding itu, Anies kalah, dengan putusan UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).

Putusan banding oleh majelis hakim diketuai Achmad Hari Arwoko. Putusan itu disampaikan pada Selasa (15/11) yang dituangkan dalam nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.

Melalui putusan PTTUN ini, besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads