Kasus Penganiayaan Anak Kiai Berakhir Damai, 2 Satpam KA Dipulangkan

Kasus Penganiayaan Anak Kiai Berakhir Damai, 2 Satpam KA Dipulangkan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 19:57 WIB
Keluarga kiai korban penganiayaan (kiri) mencabut laporan atas 2 satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakbar.
Keluarga kiai korban penganiayaan (kiri) mencabut laporan atas 2 satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakbar. (Foto: Dok. Polsek Tambora)
Jakarta -

Kasus penganiayaan pemuda disabilitas, AZ (21), gegara membakar sampah dekat Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, berakhir damai. Kedua satpam dipulangkan setelah kedua pihak mencapai restorative justice.

"(Dua satpam KA) sudah dikembalikan ke keluarga siang tadi pukul 12.30 WIB, selepas Zuhur," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi detikcom pada Rabu (16/11/2022).

Putra menuturkan proses penyidikan tindak pidana terhadap dua petugas satpam PT KAI tersebut sudah dihentikan. Keduanya kini tak lagi menyandang status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, dua petugas satpam Stasiun Duri, DI (25) dan SB (20), ditangkap atas penganiayaan terhadap AZ. AZ, yang merupakan anak KH Dedi Syahroni, pimpinan Ponpes Assalafiyah, Tambora, dianiaya karena membakar sampah dekat rel di Stasiun Duri.

Kedua satpam tersebut memukul AZ dengan selang dan sarung samurai karena korban membakar sampah di rel Stasiun Duri.

ADVERTISEMENT

Penganiayaan terjadi pada Jumat (4/11) dini hari. Belakangan diketahui AZ merupakan penyandang disabilitas.

Kedua satpam KA tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak AZ ke Polsek Tambora. Kasus penganiayaan diproses pihak kepolisian dan kedua satpam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun pelapor, yang merupakan kakak kandung korban, telah mencabut laporannya di kepolisian.

"(Laporan) sudah dicabut pukul 16.00 WIB kemarin," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2022).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Aniaya Wanita di Pinggir Jalan, Pria di Cinere Dibekuk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Pemuda Disabilitas Dianiaya gegara Bakar Sampah

Dua satpam Stasiun Duri menganiaya AZ karena membakar sampah dekat rel pada Jumat (4/11) dini hari. Korban dipukul dengan menggunakan selang air hingga dibotaki kedua satpam tersebut.

Kasus bermula ketika kedua satpam mendapati korban sedang membakar sampah di pinggir rel. Api saat itu bisa dipadamkan.

Korban kemudian diinterogasi di pos satpam. Karena keterangan korban berubah-ubah, satpam kemudian menganiaya korban tersebut. Kedua satpam tersebut tidak mengetahui korban adalah penyandang disabilitas.

"Sekuriti nggak tahu, karena dalam keterangan BAP mereka kesel sama anak itu nggak ngaku dan keterangannya berubah-ubah," ujar Putra sebelumnya.

"Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka nggak tahu kalau anak ini keterbelakangan mental," imbuhnya.

Keluarga tak terima dan lapor polisi. Kedua satpam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Aksi bakar sampah di pinggir rel membahayakan. Namun kami juga menyesalkan terjadinya penganiayaan ini. Seharusnya pihak satpam menyerahkan ke aparat penegak hukum agar tidak timbul pidana dalam penyelesaian perkara," beber Putra.

KAI Minta Maaf

PT KAI buka suara terkait kasus pemukulan dua petugas satpam di Stasiun Duri terhadap pemuda disabilitas berinisial AZ (21). KAI meminta maaf atas kejadian tersebut, tapi juga mengingatkan bahwa aksi bakar sampah di pinggir rel juga melanggar undang-undang.

"Untuk kegiatan di sekitar jalur rel, demi keselamatan dan keamanan perjalanan tidak dibolehkan, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11).

Selain bakar-bakar sampah, kegiatan atau pendirian bangunan di sepanjang bantaran rel KA tidak diperbolehkan.

"Memang ada aturan yang mengatur keselamatan dan keamanan bersama. Jadi tidak boleh ada kegiatan ataupun pembangunan di sekitar jalur," terangnya.

Meski demikian, PT KAI meminta maaf atas kejadian tersebut. Ke depan, PT KAI bakal memilih pendekatan humanis jika ada warga yang melakukan pelanggaran yang sama.

"Dari sisi aturan, kejadian tersebut sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 dilarang, tapi kita tetap minta maaf atas kejadian tersebut," ucap Eva.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads