Kasus penganiayaan oleh dua petugas satpam PT KAI terhadap pemuda disabilitas, AZ (21), di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, berakhir damai. Pelapor, yang merupakan kakak kandung korban, telah mencabut laporannya di kepolisian.
"(Laporan) sudah dicabut pukul 16.00 WIB kemarin," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, dua orang satpam Stasiun Duri, DI (25) dan SB (20), ditangkap atas laporan keluarga AZ, yang merupakan anak KH Dedi Syahroni, pimpinan Ponpes Assalafiyah, Tambora, Jakbar. Kedua satpam tersebut memukul AZ dengan selang dan sarung samurai karena korban membakar sampah di rel Stasiun Duri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan terjadi pada Jumat (4/11) dini hari. Belakangan diketahui AZ merupakan penyandang disabilitas.
Kedua satpam KA tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak AZ ke Polsek Tambora. Kasus penganiayaan diproses pihak kepolisian dan kedua satpam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Meski sudah ada pencabutan laporan dari pihak korban, kedua satpam KA tersebut tak serta-merta bebas. Hingga saat ini keduanya masih ditahan di Polsek Tambora.
"Kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polsek Tambora, karena surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan saksi RT/RW baru kami terima Senin sore," kata Putra.
Kedua belah pihak sepakat berdamai. Perdamaian tersebut dicapai melalui mekanisme restorative justice.
"Berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice," katanya.
Satpam Segera Bebas
Putra menyampaikan keluarga korban dan tersangka melakukan mediasi pada Senin (14/11) kemarin di RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakbar. Dalam proses mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan damai.
"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban berinisial AZ (21) berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome diwakili oleh kakaknya. Surat perdamaian kedua pihak sudah kami terima kemarin," ungkapnya.
Hari ini, Selasa (15/11/2022), polisi akan melakukan gelar terhadap restorative justice tersebut. Satpam akan segera dibebaskan.
"Gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Karena semua syarat untuk penghentian penyidikan dengan mekanisme restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 sudah terpenuhi, jika sudah dihentikan penyidikannya, para tersangka pun akan dikeluarkan dari penahanan," paparnya.
Lihat juga video 'Aniaya Wanita di Pinggir Jalan, Pria di Cinere Dibekuk Polisi':
Baca di halaman selanjutnya: duduk perkara penganiayaan pemuda disabilitas oleh 2 orang satpam KA....
Pemuda Disabilitas Dianiaya gegara Bakar Sampah
Dua orang satpam Stasiun Duri menganiaya AZ karena membakar sampah dekat rel pada Jumat (4/11) dini hari. Korban dipukul dengan menggunakan selang air hingga dibotaki oleh kedua satpam tersebut.
Kasus bermula ketika kedua satpam mendapati korban sedang membakar sampah di pinggir rel. Api saat itu bisa dipadamkan.
Korban kemudian diinterogasi di pos satpam. Karena keterangan korban berubah-ubah, satpam kemudian menganiaya korban tersebut. Kedua satpam tersebut tidak mengetahui korban adalah penyandang disabilitas.
"Sekuriti nggak tahu, karena dalam keterangan BAP mereka kesel sama anak itu nggak ngaku dan keterangannya berubah-ubah," ujar Putra sebelumnya.
"Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka nggak tahu kalau anak ini keterbelakangan mental," imbuhnya.
Keluarga tak terima dan lapor polisi. Kedua satpam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Aksi bakar sampah di pinggir rel membahayakan. Namun kami juga menyesalkan terjadinya penganiayaan ini. Seharusnya pihak satpam menyerahkan ke aparat penegak hukum agar tidak timbul pidana dalam penyelesaian perkara," beber Putra.
KAI Minta Maaf
PT KAI buka suara terkait kasus pemukulan dua petugas satpam di Stasiun Duri terhadap pemuda disabilitas berinisial AZ (21). KAI meminta maaf atas kejadian tersebut, tapi juga mengingatkan bahwa aksi bakar sampah di pinggir rel juga melanggar undang-undang.
"Untuk kegiatan di sekitar jalur rel, demi keselamatan dan keamanan perjalanan tidak dibolehkan, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11).
Selain bakar-bakar sampah, kegiatan atau pendirian bangunan di sepanjang bantaran rel KA tidak diperbolehkan.
"Memang ada aturan yang mengatur keselamatan dan keamanan bersama. Jadi tidak boleh ada kegiatan ataupun pembangunan di sekitar jalur," terangnya.
Meski demikian, PT KAI meminta maaf atas kejadian tersebut. Ke depan, PT KAI bakal memilih pendekatan humanis jika ada warga yang melakukan pelanggaran yang sama.
Advertisement
"Dari sisi aturan, kejadian tersebut sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2007 dilarang, tapi kita tetap minta maaf atas kejadian tersebut," ucap Eva.