3.000 Halaman Pembelaan Diri dari Benny Tjokro demi Lawan Tuntutan Mati

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 15:21 WIB
Jakarta -

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum, hari ini. Benny Tjokro menyiapkan 3.675 halaman untuk membela diri dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.

"Ada 3.675 halaman, apabila diperkenankan kami akan membacakan intisarinya saja, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Benny saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (16/11/2022).

Tim kuasa hukum akan membacakan intisari dari nota pembelaan itu. Jaksa penuntut umum pun mengaku tidak keberatan.

"Apakah ada keberatan dari jaksa penuntut umum?" tanya hakim.

"Dari kami tidak ada, Yang Mulia," jawab jaksa.

Tim kuasa hukum menyebut Benny Tjokro akan menyampaikan sendiri pembelaannya. Pembelaan Benny Tjokro berjumlah 5 halaman.

"Dari terdakwa dulu 5 halaman," katanya.

Dituntut Pidana Mati

Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

"Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Benny Tjokro telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.




(whn/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork