Paman Wanda Hamidah Tersangka Penyerobotan Lahan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 22:58 WIB
Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mendatangi Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mengklaim Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Pihak Japto meminta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah yang beralamat di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.

"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.

"Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut. Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.

"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," paparnya.

"Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," katanya.

Redaksi menghubungi pihak Wanda Hamidah terkait pernyataan pihak Japto ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Wanda Hamidah.

Lihat juga video 'Penjelasan Polisi Terkait Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Satpol PP




Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork