Kasus penganiayaan oleh dua petugas satpam PT KAI terhadap pemuda disabilitas, AZ (21), di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, berakhir damai. Pelapor, yang merupakan kakak kandung korban, telah mencabut laporannya di kepolisian.
"(Laporan) sudah dicabut pukul 16.00 WIB kemarin," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, dua orang satpam Stasiun Duri, DI (25) dan SB (20), ditangkap atas laporan keluarga AZ, yang merupakan anak KH Dedi Syahroni, pimpinan Ponpes Assalafiyah, Tambora, Jakbar. Kedua satpam tersebut memukul AZ dengan selang dan sarung samurai karena korban membakar sampah di rel Stasiun Duri.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (4/11) dini hari. Belakangan diketahui AZ merupakan penyandang disabilitas.
Kedua satpam KA tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak AZ ke Polsek Tambora. Kasus penganiayaan diproses pihak kepolisian dan kedua satpam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Meski sudah ada pencabutan laporan dari pihak korban, kedua satpam KA tersebut tak serta-merta bebas. Hingga saat ini keduanya masih ditahan di Polsek Tambora.
"Kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polsek Tambora, karena surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan saksi RT/RW baru kami terima Senin sore," kata Putra.
Kedua belah pihak sepakat berdamai. Perdamaian tersebut dicapai melalui mekanisme restorative justice.
"Berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice," katanya.
Satpam Segera Bebas
Putra menyampaikan keluarga korban dan tersangka melakukan mediasi pada Senin (14/11) kemarin di RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakbar. Dalam proses mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan damai.
"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban berinisial AZ (21) berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome diwakili oleh kakaknya. Surat perdamaian kedua pihak sudah kami terima kemarin," ungkapnya.
Hari ini, Selasa (15/11/2022), polisi akan melakukan gelar terhadap restorative justice tersebut. Satpam akan segera dibebaskan.
"Gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Karena semua syarat untuk penghentian penyidikan dengan mekanisme restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 sudah terpenuhi, jika sudah dihentikan penyidikannya, para tersangka pun akan dikeluarkan dari penahanan," paparnya.
Lihat juga video 'Aniaya Wanita di Pinggir Jalan, Pria di Cinere Dibekuk Polisi':
Baca di halaman selanjutnya: duduk perkara penganiayaan pemuda disabilitas oleh 2 orang satpam KA....
(mea/mea)