Aniaya Pemuda Bakar Sampah Dekat Stasiun Duri, 2 Satpam Jadi Tersangka

Aniaya Pemuda Bakar Sampah Dekat Stasiun Duri, 2 Satpam Jadi Tersangka

Rizky Adha Mahendra, Ilham - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 09:44 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi tangan diborgol (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Seorang pemuda inisial AZ (21) dianiaya dua orang satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, gegara membakar sampah di pinggir rel. Penganiayaan itu berujung status tersangka dua satpam DI (25) dan SB (20).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kedua satpam KAI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga kini ditahan di Polsek Tambora.

"(Pelaku) satpam KAI. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Tambora," kata Putra dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (9/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Putra menjelaskan api tersebut saat itu langsung dipadamkan. Kedua satpam beralasan menganiaya korban karena pembakaran sampah membahayakan.

ADVERTISEMENT

"Korban tengah malam bakar sampah dekat rel samping Stasiun Duri. Ini berbahaya, bisa menyebabkan kebakaran stasiun. Sama Satpam diamankan, tapi salahnya malah dianiaya," jelas Putra.

Kapolsek Tambora Kompol Putra PratamaKapolsek Tambora Kompol Putra Pratama (Foto: dok. Istimewa)

Penganiayaan Pemuda

Putra menjelaskan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi pada Jumat (4/11) dini hari. Berawal ketika kedua tersangka, DI dan SB, mendapati korban AZ sedang membakar sampah di pinggir rel KA.

Kedua satpam tersebut kemudian menangkap AZ. Korban diborgol dan dikaitkan ke kursi oleh kedua pelaku.

"Tak hanya sampai di situ, saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan, dan paha kanan," ujar Putra.

Korban juga dicukur oleh kedua pelaku hingga botak. Korban dilepas oleh satpam yang lain pada pukul 07.00 WIB dan disuruh pulang.

"Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya," tuturnya.

Keluarga korban tidak terima atas perlakuan pelaku kepada korban. Mereka melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua satpam tersebut. Kedua satpam yang melakukan penganiayaan kemudian diamankan berikut barang bukti berupa selang air berukuran 90 cm, sarung samurai, alat cukur rambut, dan borgol besi.

Redaksi telah menghubungi pihak KAI terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak KAI.

Simak juga 'Ini Tampang Pria Pelempar Batu ke Kucing hingga Mati di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads