Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17 juta. Sebab, ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta," kata jaksa penuntut umum, Slamet, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Hal ini, menurut jaksa, terjadi karena sebelumnya, pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.0 WIB, di Union Café Plaza Senayan, Dito bertemu dengan calon kliennya bernama Melisa. Saat itu Dito Mahendra menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp 17,5 juta.
"Saksi Melisa tertarik dan pada Jumat 13 Mei menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada saksi Hairul," ujar JPU.
Jaksa melanjutkan, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa, yang juga follower Instagram Nikita Mirzani, melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story Nikita. Melisa kemudian menghubungi orang dekat Dito bernama Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes.
"Kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi," jelas jaksa.
Akibat perbuatan Nikita itu, Dito Mahendra merugi RP 17 juta. Nikita pun didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
Simak Video 'Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini ':
(bri/zap)