Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 10:09 WIB
Nikita Mirzani hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang.
Foto: Nikita Mirzani hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilakukan secara offline. Nikita hadir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama kepada wartawan, Serang, Senin (14/11/2022).

Apakah selanjutnya sidang akan dilakukan online atau offline, itu katanya menunggu pertimbangan majelis hakim. Setelah Nikita datang dari Rutan Serang, pihak pengadilan menyediakan ruang transit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara saya hanya statemen ini sidang pertama kita lihat situasi dan kondisinya," ujarnya.

Pantauan detikcom di PN Serang pukul 09.40 WIB, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.

ADVERTISEMENT

Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang dan sempat melemparkan senyum ke wartawan. Ia langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai.

"Hai..., " kata Nikita melempar senyum ke wartawan.

Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra. Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.

Simak Video 'Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini ':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads