YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 10:57 WIB
YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

YLBHI mengecam pembubaran paksa rapat dan gathering internal oleh aparat desa di sebuah Villa di Sanur, Bali. Pembubaran tersebut terjadi pada Sabtu (12/11) kemarin.

"Terhadap peristiwa ini, YLBHI menyatakan bahwa aparat kepolisian bersama kelompok masyarakat yang mengaku aparat desa dan pecalang telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Awal Mula

Isnur mengatakan, awalnya pada Sabtu, 12 November 2022 pengurus YLBHI dan pimpinan 18 LBH Kantor melaksanakan rapat internal kelembagaan sekaligus gathering di sebuah Villa di Sanur, Bali. Adapun sejak tanggal 7 November 2022 pengurus YLBHI diundang dan hadir dalam forum-forum konferensi lainnya seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.

Isnur mengatakan rapat internal awalnya berjalan lancar. Namun sekitar pukul 12.30 WITA, datang beberapa orang yang mengaku petugas desa bersama beberapa orang berbaju preman masuk ke dalam villa sambil merekam menggunakan telepon genggam tanpa seizin perwakilan YLBHI yang menemui.

Saat itu, petugas desa menanyakan kegiatan, jadwal kepulangan para peserta rapat, serta berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama pertemuan G20.

Isnur mengatakan, dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan G20, diatur pembatasan kegiatan hanya diterapkan untuk beberapa kegiatan secara spesifik dan di wilayah tertentu. Usai mendengar penjelasan dari pihak YLBHI, aparat tersebut pergi dan rapat pun berlanjut.

Sekitar 30 menit kemudian, pengurus YLBHI mendapatkan informasi dari petugas villa bahwa petugas desa meminta YLBHI membuat surat pernyataan terkait penjelasan kegiatan yang dilakukan serta menginformasikan bahwa pecalang akan mengambil surat tersebut. YLBHI kemudian membuat surat yang diminta dan memberikannya kepada petugas villa untuk diserahkan kepada Pecalang.

Sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa dan sekelompok orang yang mengaku pecalang masuk ke dalam villa dan menuduh YLBHI melakukan siaran live. Mereka memaksa YLBHI untuk menghentikan pertemuan, membubarkan acara, meminta KTP, dan hendak melakukan penggeledahan juga memeriksa seluruh gawai (laptop dan telepon genggam) seluruh peserta dan lokasi acara.

Namun pengurus YLBHI menolak permintaan tersebut karena menilai tindakan pembubaran tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia, sebab sekelompok orang tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak ada surat perintah penggeledahan resmi yang diberikan.

"Kelompok orang yang mengaku diri pecalang beserta pihak kepolisian berulang kali mengintimidasi dan membentak pengurus YLBHI, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada izin dari desa setempat dan pemerintah sedang menerapkan pembatasan kegiatan di seluruh wilayah Bali, dimana hal itu tidak bersesuaian dengan Surat Edaran Gubernur Bali," ungkapnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Pasukan Berkuda Warnai Pengamanan KTT G20 di Bali':







(yld/imk)

Foto