YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali

YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 10:57 WIB
YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali
YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali (Foto: Dok. Istimewa)

Kecaman YLBHI

YLBHI menyoroti tindakan aparat yang mengaku aparat desa/pecalang dan meminta kegiatan rapat YLBHI tersebut dihentikan. Para pengurus YLBHI juga diperiksa identitas dan gawainya, menurut Isnur, tindakan tersebut merupakan tindakan teror, intimidasi dan penghalang-halangan terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Paal 28E Ayat 3 UUD 1945).

Selain itu, YLBHI mengkritik tindakan pihak yang mengaku sebagai aparat desa/pecalang dan mengaku hanya diperintah oleh petugas kepolisian tersebut merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan kelompok masyarakat yang mengaku pecalang merupakan tindakan melanggar hukum. Hal ini sangat membahayakan negara hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia," katanya.

YLBHI juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. Menurut YLBHI tindakan tersebut merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis.

ADVERTISEMENT

YLBHI menilai Seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20.

"Oleh karenanya kami mendesak Pemerintah, khususnya Kepolisian untuk meminta maaf secara terbuka dan mengusut seluruh pelanggaran/kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI. Selain itu kami juga mendesak agar seluruh pelaku, baik kepolisian maupun kelompok lainnya ditindak tegas," tutur Isnur.

"Kami mengingatkan kembali dengan tegas agar seluruh alat negara selama G20 menghormati Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara tanpa terkecuali. Upaya hukum yg perlu akan kami tempuh jika hal tersebut tidak diindahkan," sambungnya.


Tanggapan Polda Bali

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Kita akan lakukan cross cek dan pendalaman terkait hal itu," kata Satake Bayu saat dihubungi terpisah.


(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads