YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali

YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 10:57 WIB
YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali
YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internalnya di Bali (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

YLBHI mengecam pembubaran paksa rapat dan gathering internal oleh aparat desa di sebuah Villa di Sanur, Bali. Pembubaran tersebut terjadi pada Sabtu (12/11) kemarin.

"Terhadap peristiwa ini, YLBHI menyatakan bahwa aparat kepolisian bersama kelompok masyarakat yang mengaku aparat desa dan pecalang telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Awal Mula

Isnur mengatakan, awalnya pada Sabtu, 12 November 2022 pengurus YLBHI dan pimpinan 18 LBH Kantor melaksanakan rapat internal kelembagaan sekaligus gathering di sebuah Villa di Sanur, Bali. Adapun sejak tanggal 7 November 2022 pengurus YLBHI diundang dan hadir dalam forum-forum konferensi lainnya seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isnur mengatakan rapat internal awalnya berjalan lancar. Namun sekitar pukul 12.30 WITA, datang beberapa orang yang mengaku petugas desa bersama beberapa orang berbaju preman masuk ke dalam villa sambil merekam menggunakan telepon genggam tanpa seizin perwakilan YLBHI yang menemui.

Saat itu, petugas desa menanyakan kegiatan, jadwal kepulangan para peserta rapat, serta berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama pertemuan G20.

ADVERTISEMENT

Isnur mengatakan, dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan G20, diatur pembatasan kegiatan hanya diterapkan untuk beberapa kegiatan secara spesifik dan di wilayah tertentu. Usai mendengar penjelasan dari pihak YLBHI, aparat tersebut pergi dan rapat pun berlanjut.

Sekitar 30 menit kemudian, pengurus YLBHI mendapatkan informasi dari petugas villa bahwa petugas desa meminta YLBHI membuat surat pernyataan terkait penjelasan kegiatan yang dilakukan serta menginformasikan bahwa pecalang akan mengambil surat tersebut. YLBHI kemudian membuat surat yang diminta dan memberikannya kepada petugas villa untuk diserahkan kepada Pecalang.

Sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa dan sekelompok orang yang mengaku pecalang masuk ke dalam villa dan menuduh YLBHI melakukan siaran live. Mereka memaksa YLBHI untuk menghentikan pertemuan, membubarkan acara, meminta KTP, dan hendak melakukan penggeledahan juga memeriksa seluruh gawai (laptop dan telepon genggam) seluruh peserta dan lokasi acara.

Namun pengurus YLBHI menolak permintaan tersebut karena menilai tindakan pembubaran tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia, sebab sekelompok orang tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak ada surat perintah penggeledahan resmi yang diberikan.

"Kelompok orang yang mengaku diri pecalang beserta pihak kepolisian berulang kali mengintimidasi dan membentak pengurus YLBHI, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada izin dari desa setempat dan pemerintah sedang menerapkan pembatasan kegiatan di seluruh wilayah Bali, dimana hal itu tidak bersesuaian dengan Surat Edaran Gubernur Bali," ungkapnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Pasukan Berkuda Warnai Pengamanan KTT G20 di Bali':

[Gambas:Video 20detik]




Isnur mengatakan, YLBHI sudah memeriksa daerah villa tersebut tidak termasuk dalam lokasi pembatasan. Para staf YLBHI sempat tidak diperbolehkan untuk keluar villa.

Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan kembali ke villa masing-masing, sedangkan sebagian lagi harus tinggal di dalam villa. Selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi villa sepanjang malam hingga pagi-siang hari.

"YLBHI menduga kuat aparat keamanan menekan petugas-petugas desa untuk mendatangi dan melakukan tindakan-tindakan di atas," ungkapnya.

Kemudian pada hari (Minggu, 13/11/22) sekitar pukul 08.00 WITA, salah satu peserta hendak keluar villa karena ada jadwal penerbangan siang, namun dilarang oleh beberapa orang yang mengaku pecalang dengan alasan perintah petugas, dan peserta tersebut diminta menunggu hingga jam 9 pagi. Setelah jam 9, ia masih juga tidak diizinkan keluar villa. Perwakilan YLBHI sempat menghubungi pihak Polda Bali dan Polsek dan mereka menyatakan akan segera datang ke villa.

Setelah menunggu beberapa lama yaitu sekitar pukul 11.12 WITA, pihak kepolisian tidak juga datang. Para peserta yang tinggal di villa akhirnya memaksa diri keluar dan berpindah tempat.

"YLBHI menyampaikan kepada dua orang yang mengaku pecalang bahwa tindakan menahan anggota YLBHI dengan tidak memperbolehkan mereka keluar villa adalah bentuk perampasan kemerdekaan dan merupakan bentuk tindak pidana," imbuh Isnur.

Ia mengatakan, sekelompok orang yang tidak teridentifikasi identitasnya, berkumpul di depan villa. Mereka meneriaki dan melakukan intimidasi kepada anggota YLBHI yang meninggalkan villa. Kedua mobil yang digunakan YLBHI saat itu langsung dibuntuti sejak keluar villa oleh lima orang yang mengendarai tiga sepeda motor dan satu mobil sampai ke bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat ini, kata Isnur, sejumlah peserta ada yang sudah dievakuasi pulang ke tempat tinggalnya, ada pula yang menunggu penerbangan. Adapun pengurus YLBHI di villa tersebut sudah tidak ada.

"Semua sekitar 25 an. Ada yang evakuasi dan pulang ke tempat masing-masing, ada yang masih stay karena nunggu penerbangan. Di villa tersebut sudah nggak ada," kata Isnur, saat dihubungi lebih lanjut.

Tanggapan Polda Bali di halaman selanjutnya.

Kecaman YLBHI

YLBHI menyoroti tindakan aparat yang mengaku aparat desa/pecalang dan meminta kegiatan rapat YLBHI tersebut dihentikan. Para pengurus YLBHI juga diperiksa identitas dan gawainya, menurut Isnur, tindakan tersebut merupakan tindakan teror, intimidasi dan penghalang-halangan terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Paal 28E Ayat 3 UUD 1945).

Selain itu, YLBHI mengkritik tindakan pihak yang mengaku sebagai aparat desa/pecalang dan mengaku hanya diperintah oleh petugas kepolisian tersebut merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP.

"Tindakan kelompok masyarakat yang mengaku pecalang merupakan tindakan melanggar hukum. Hal ini sangat membahayakan negara hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia," katanya.

YLBHI juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. Menurut YLBHI tindakan tersebut merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis.

YLBHI menilai Seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20.

"Oleh karenanya kami mendesak Pemerintah, khususnya Kepolisian untuk meminta maaf secara terbuka dan mengusut seluruh pelanggaran/kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI. Selain itu kami juga mendesak agar seluruh pelaku, baik kepolisian maupun kelompok lainnya ditindak tegas," tutur Isnur.

"Kami mengingatkan kembali dengan tegas agar seluruh alat negara selama G20 menghormati Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara tanpa terkecuali. Upaya hukum yg perlu akan kami tempuh jika hal tersebut tidak diindahkan," sambungnya.


Tanggapan Polda Bali

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Kita akan lakukan cross cek dan pendalaman terkait hal itu," kata Satake Bayu saat dihubungi terpisah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads