Polisi telah menetapkan dua orang tersangka buntut kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dikenai wajib lapor oleh polisi.
"Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/11/2022).
Sejauh ini telah ada 22 orang yang di-BAP oleh pihak kepolisian. Mereka masih berstatus sebagai saksi.
"22 orang yang di-BAP," singkatnya.
Diketahui, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara ini polisi akan menentukan apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Nanti akan lakukan gelar perkara lanjutan, apakah ada tersangka lain atau cukup cuma dua itu," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (12/11).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Gelar Konser |
Komarudin belum merinci kapan pastinya gelar perkara lanjutan tersebut akan dilakukan. Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
"Ini masih melengkapi BAP, karena cukup banyak saksi-saksinya," ujarnya.
Simak Video: Pihak GBK Kecewa dengan Promotor Berdendang Bergoyang
(ain/idn)