Rivki, seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel), sempat menjadi korban 'salah sasaran' penindakan tilang elektronik (e-TLE). Tilang yang ditujukan kepadanya telah dianulir polisi.
Rivki menjadi korban tilang salah sasaran e-TLE karena ada pengguna mobil yang mempunyai nomor polisi (nopol) yang sama dengan mobil milikinya. Rivki lalu dikirimkan surat tilang elektronik atas pelanggaran pengguna mobil tersebut.
"Katanya pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB di Senayan. Padahal mobil saya saat itu ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang e-TLE," kata Rivki saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Dia menduga nopol yang digunakan pelanggar tersebut merupakan nopol palsu yang kebetulan sama dengan nopol mobilnya.
Dia berharap pelanggar yang menggunakan pelat palsu tersebut ditindak. Menurutnya, perlu ada efek jera agar tak ada pemalsuan nopol untuk menghindari tilang elektronik.
"Kalau boleh saran, saya pengen yang memalsukan pelat saya juga ditangkep, jangan dibiarin. Masa dia yang malsuin nggak diapa-apain," ucapnya.
Dia berharap tak ada pengendara lain yang menjadi korban tilang elektronik salah sasaran. Dia berharap sistem dan mekanisme penindakan tilang elektronik ini semakin baik.
"Takutnya kasus saya ini malah jadi trigger orang-orang buat saling malsuin pelat nomor. Toh yang malsuin juga nggak ditindak. Tapi korban kayak saya malah yang jadi repot," tambah Rivki.
Tilang Dianulir
Tilang elektronik yang ditujukan kepada Rivki telah dianulir kepolisian. Anulir tilang itu terjadi sehari setelah dirinya melakukan konfirmasi ke kepolisian.
Dia mengaku mengetahui tilang sudah dianulir setelah mengecek secara manual ke situs e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Iya, tadi sore cek situs tilangnya sudah nggak ada keterangan tilangnya," kata Rivki.
Dia sempat mendatangi posko e-TLE di kantor Subditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Tebet, Jaksel, pada Kamis (10/11) kemarin. Konfirmasi dilakukan untuk menyanggah tilang yang dikirimkan kepadanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.