Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
"Dengan total sejumlah Rp 118,754,731,752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Perkara ini bermula pada 2010, saat almarhum Henry Soetio selaku Dirut PT PCN berniat melakukan usaha pertambangan dengan cara mengambil alih kawasan lahan tambang batu bara milik PT BPKL yang memiliki IUP operasional di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Kemudian, dia bertemu dengan Direktur PT BKPL Andi Suteja yang menyetujui pengambil alihan itu dengan total Rp 30 miliar.
"Henry Soetio menemui Terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk investasi tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dan meminta bantuan Terdakwa dalam mengurus pengalihan/pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN serta mengurus izin lokasi pembangunan pelabuhan yang nantinya bertujuan untuk memfasilitasi bongkar muat batubara milik PT PCN ketika sudah berproduksi atau beroperasi," ujar jaksa.
Setelah itu, Maming mengatakan proses itu akan dibantu oleh Raden Dwijono Putrohadi selaku Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Serta, Henry Soetio diminta menyerahkan imbalan berupa fee kepada Maming.
"Untuk pengurusan perizinan pembangunan pelabuhan milik PT PCN akan dilakukan oleh orang-orang dekat Terdakwa dan sebagai imbalannya Henry Soetio (Alm) diminta untuk menyerahkan fee kepada Terdakwa pada saat penambangan PT PCN sudah berproduksi atau beroperasi," tutur Jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)