Mardani Maming Bakal Diadili Terkait Suap Izin Tambang di PN Banjarmasin

Mardani Maming Bakal Diadili Terkait Suap Izin Tambang di PN Banjarmasin

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 10:02 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, segera disidang terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Maming akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Hari ini (31/10) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Ali mengatakan wewenang penahanan Maming untuk seterusnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu Maming masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Sementara soal jadwal persidangan perdana, kata Ali, KPK bakal menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang hingga penunjukan majelis hakim. Ali memastikan bakal terus menyampaikan perkembangan terkait perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," imbuhnya.

Mardani Maming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.

Dia diduga berupaya mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

IUP OP PT BKPL kemudian beralih ke PT PCN. KPK menduga ada beberapa berkas administrasi yang sengaja dimundurkan tanggalnya.

Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. KPK juga menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.

Simak Video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads