Datangi Bareskrim, Taqy Malik Akan Diperiksa Terkait Kasus Trading Net89

Datangi Bareskrim, Taqy Malik Akan Diperiksa Terkait Kasus Trading Net89

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 09:48 WIB
Taqy Malik di Bareskrim Polri
Taqy Malik di Bareskrim Polri (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri pagi ini. Taqy datang untuk diperiksa terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89, yang menyeret nama Reza Paten sebagai tersangka.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (10/11/2022), Taqy dan kuasa hukumnya tiba pukul 09.23 WIB. Terlihat dia mengenakan kemeja biru lengan panjang. Dia tak berkomentar banyak ketika ditanya terkait pemeriksaan hari ini.

"Nanti ya, setelah pemeriksaan," kata Taqy di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Taqy Malik terkait kasus robot trading Net89 juga dibenarkan oleh Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. (Pemeriksaan) baru sekali hari ini," kata Chandra.

ADVERTISEMENT

Chandra menuturkan nantinya polisi bakal mendalami keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten dalam kasus ini. Seperti diketahui, Taqy Malik melelang sepeda Brompton miliknya ke Reza Paten dengan harga Rp 700 juta.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," ujarnya.

Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Meski begitu, Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya.

Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Lihat juga video 'Reaksi Atta Halilintar-Kevin Aprilio Usai Terseret Kasus Robot Trading':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads