Pasal Berlapis untuk Reza Paten Tersangka Penipuan Trading Net89

Pasal Berlapis untuk Reza Paten Tersangka Penipuan Trading Net89

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2022 21:16 WIB
Gaya Reza Paten, Crazy Rich Surabaya Saat Minum Jus Bareng Taqy Malik
Foto: Reza Paten (kiri) bersama Atta Halilintar (kanan). (Instagram @rezapaten89)
Jakarta -

Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, dan dijerat pasal berlapis. Selain polisi, PPATK pun telah memblokir rekening bank Reza Paten.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza Paten disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dikenakan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu HermawanFoto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)

8 Tersangka

Whisnu sebelumnya menerangkan pihaknya menerapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka di kasus investasi robot trading Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.

Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. 5 Sub exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Whisnu selanjutnya menuturkan kesimpulan Bareskrim Polri menyematkan status tersangka pada para petinggi PT SMI karena adanya temuan yakni alat bukti berupa dokumen rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10).

Modus Penipuan

Menurut Bareskrim Polri, AA beserta 7 tersangka lainnya menipu dengan kedok multilevel marketing (MLM) eBook yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading.

"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200-an persen pertahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," terang dia.

Kasus ini juga membuat lima figur publik, yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kelima pesohor tersebut teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata M Zainul Arifin, kuasa hukum pihak korban di gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/10).

Zainul mengklaim dirinya mewakili 230 korban, dengan total kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Gaya Reza Paten, Crazy Rich Surabaya Saat Minum Jus Bareng Taqy MalikFoto: Reza Paten dan Taqy Malik. (Instagram @rezapaten89)

Alasan Korban Laporkan 5 Figur Publik

Dia menyebut aliran Rp 2,2 miliar mengalir ke Atta Halilintar lewat acara lelang bandana Atta, yang dimenangkan salah satu founder Net89. Sedangkan dana senilai Rp 700 juta mengalir ke Taqy Malik lewat acara lelang sepeda Brompton.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU pasal 5," jelas Zainul.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Zainul juga menyebut musisi Kevin Aprilio turut mempromosikan robot trading Net89. Putra dari komponis Addie MS dan penyanyi Memes itu disebut mempromosikan lewat media sosial.

"Kemudian Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1," sambung Zainul.

134 Orang Dilaporkan

M Zainul menyampaikan diduga ada 134 orang yang terlibat penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Selain 5 pesohor, ada 7 founder, 5 CEO, 37 leader, 51 exchanger yang berstatus terlapor dalam laporan polisinya.

"Kami sudah membawa bukti elektronik, video, dan juga gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website," papar Zainul.

gedung bareskrim polriFoto: Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

Rekening Bank Reza Paten Dibekukan

Sementara itu, PPATK menyampaikan keputusan membekukan rekening Reza Paten. Reza Paten sudah dikenal sebagai pedagang mata uang asing dan menggeluti dunia trading sejak 2019.

"Benar, sudah kami bekukan. Jumlah rekening yang dibekukan banyak," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads