Jika Terbukti Nopol Warga Jaksel Dipalsukan, Polisi Bisa Anulir Tilang

Jika Terbukti Nopol Warga Jaksel Dipalsukan, Polisi Bisa Anulir Tilang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 16:51 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Warga Jakarta Selatan bernama Rivki dikirimi surat konfirmasi tilang gegara pelat nomor kendaraannya diduga dipalsukan oleh pelaku pelanggar lalu lintas. Polisi mengatakan Rivki bisa menyanggahnya dan tilang bisa dianulir jika terbukti mobil tersebut bukan miliknya.

"Kan bisa kalau ternyata oh ini bukan, nanti bisa dibuktikan. Bisa dianulir kalau tidak terbukti," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (9/8/2022).

Latif mempersilakan Rivki mendatangi posko e-TLE untuk mengkonfirmasi surat tilang tersebut. Nantinya, petugas akan melakukan cross check data-data kendaraan dengan tangkapan layar kamera e-TLE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya nanti kan itu dicek dulu, dia ngasih bukti dicek betul atau tidak, gitu. Nanti untuk krosceknya udah bisa buktikan belum, cepet kok itu nggak butuh berhari-hari," jelasnya.

Latif juga menjelaskan bahwa surat yang diterima Rivki masih berupa konfirmasi. Polisi akan mengirimkan surat tilang apabila pemilik kendaraan telah mengkonfirmasi bahwa kendaraan yang terekam e-TLE itu adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

"Iya surat konfirmasi, nanti kalau dia bisa membuktikan kalau itu bukan dia, ya kita belum kirim surat tilang. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita kirim surat tilang," bebernya.

Untuk mengkonfirmasi bahwa kendaraan yang terekam e-TLE itu bukan miliknya, Rivki bisa mendatangi posko e-TLE di Jl MT Haryono, Jaksel dengan membawa bukti-bukti. Rivki juga bisa memberikan konfirmasi melalui website.

"Kalau gitu namanya kita kirim surat konfirmasi terlebih dahulu. Itu bisa dikonfirmasi, bisa diluruskan lewat website maupun langsung datang ke MT Haryono, itu nggak ada masalah," tutur Latif.

Konfirmasi dilakukan untuk membuktikan apakah benar kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Jika terbukti mobil Rivki tidak melakukan pelanggaran, kasus ini akan menjadi bahan penyelidikan polisi selanjutnya.

"Jadi surat itu untuk mengkonfirmasi betul nggak. Kalau dia bisa membuktikan, berarti ada pemalsuan, untuk data kami," ucapnya.

Simak Video: Beragam Ulah Pengendara Nakal di Jalanan Tanpa Tilang Manual

[Gambas:Video 20detik]



(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads