KAI Commuter Akan Sanksi Satpam Jika Terbukti Aniaya Pemuda Disabilitas

KAI Commuter Akan Sanksi Satpam Jika Terbukti Aniaya Pemuda Disabilitas

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 20:56 WIB
Switch Over adalah aturan baru yang diterapkan oleh PT KAI Commuter. Kebijakan switch over ini berpengaruh pada perubahan rute KRL Jabodetabek.
Ilustrasi KRL (Foto: kai.id)
Jakarta -

KAI Commuter buka suara terkait aksi dua petugas satpam Stasiun Duri yang diduga menganiaya pemuda disabilitas, AZ (21). Kedua satpam tersebut akan diberi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"KAI Commuter akan memberi sanksi tegas sesuai dengan prosedur kepada petugas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujar Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Leza menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis (3/11) jelang tengah malam itu. Saat itu kedua satpam tersebut menemukan AZ sedang membakar sampah di jalur rel KA dekat Stasiun Duri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian bermula dari petugas pengamanan Stasiun Duri yang sedang berdinas di ujung jalur 1 dan 2 stasiun mengamankan pelaku yang sedang membakar sampah di sekitar jalur rel KA pada Kamis (3/11) malam kemarin," jelas Leza.

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkertaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

ADVERTISEMENT

"Apabila terjadi pelanggaran akan hal tersebut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)," kata Leza.

Petugas pengamanan kemudian mengamankan AZ. Upaya ini, dikatakan Leza, semata-mata demi keselamatan perjalanan KA sebab aksi bakar sampah di jalur rel membahayakan.

"Langkah pengamanan diambil karena aksi warga membakar sampah di sekitar jalur rel tersebut berisiko membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan penumpang," imbuh Leza.

Sebut Ada Kesalahpahaman

Petugas pengamanan stasiun kemudian membawa pelaku ke pos pengamanan untuk dimintai keterangan. Dalam prosesnya, kata Leza, terjadi kesalahpahaman.

"Dalam proses permintaan keterangan tersebut terjadi kesalahpahaman yang berbuntut laporan ke pihak Kepolisian dari keluarga pelaku pembakaran sampah di area sekitar jalur rel KA," ungkap Leza.

"Pada pagi esok harinya Jumat (4/11), keluarga pelaku mendatangi Stasiun Duri untuk meminta klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi," lanjut Leza.

Kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi. Namun keluarga AZ tetap melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Leza menambahkan, pihak KAI Commuter mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di jalur kereta. Termasuk membakar sampah.

"Atas kejadian ini KAI Commuter akan terus melakukan perbaikan atas pelayanan petugas pengamanan yang ada," kata dia.

Baca di halaman selanjutnya: penganiayaan terhadap pemuda disabilitas.

Korban Penganiayaan Pemuda Disabilitas

Seorang pemuda berinisial AZ (21) dianiaya dua satpam di Stasiun Duri, Jakbar, gegara membakar sampah. Polisi mengungkapkan korban merupakan penyandang disabilitas.

"Korban ini kan disabilitas, dia anak kiai KH Dedi Syahroni. Iya (punya riwayat keterbelakangan mental)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Putra mengungkapkan kondisi korban setelah dianiaya satpam kini mengalami trauma. Namun polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan korban.

"Kemarin saya datang ke sana, kalau menurut abangnya agak trauma. Kelihatan dari matanya," ujar Putra.

"Itu keterangan dari abangnya, cuma kan kita menentukan trauma atau nggak harus cek psikolog," imbuhnya.

Putra menjelaskan, kedua tersangka mengaku tidak tahu jika korban adalah penyandang disabilitas. Keduanya mengaku menganiaya korban karena pada saat diinterogasi keterangan korban berubah-ubah.

"Sekuriti nggak tahu, karena dalam keterangan BAP mereka kesel sama anak itu nggak ngaku dan keterangannya berubah-ubah," ujarnya.

"Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka nggak tahu kalau anak ini keterbelakangan mental," imbuhnya.

Pascakejadian tersebut, Kapolsek menemui KH Dedi Syahroni di pondok pesantren. Kapolsek meyakinkan pihak keluarga akan memproses kasus ini secara tuntas.

"Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku, saya langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah kami amankan," jelas Putra.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads