KAI Minta Maaf Satpam Aniaya Pemuda, Ingatkan Bakar Sampah Langgar UU

KAI Minta Maaf Satpam Aniaya Pemuda, Ingatkan Bakar Sampah Langgar UU

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 17:56 WIB
Pembangunan rel ganda kereta api (KA) yang menghubungkan Stasiun Kiaraconding hingga Stasiun Cicalengka terus dikebut. Seperti apa progresnya?
Ilustrasi rel KA (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

PT KAI buka suara terkait kasus pemukulan dua petugas satpam di Stasiun Duri terhadap pemuda disabilitas berinisial AZ (21). KAI meminta maaf atas kejadian tersebut, tapi juga mengingatkan bahwa aksi bakar sampah di pinggir rel juga melanggar undang-undang.

"Untuk kegiatan di sekitar jalur rel, demi keselamatan dan keamanan perjalanan tidak dibolehkan, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11/2022).

Selain bakar-bakar sampah, kegiatan atau pendirian bangunan di sepanjang bantaran rel KA tidak diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada aturan yang mengatur keselamatan dan keamanan bersama. Jadi tidak boleh ada kegiatan ataupun pembangunan di sekitar jalur," terangnya.

Meski demikian, PT KAI meminta maaf atas kejadian tersebut. Ke depan, PT KAI bakal memilih pendekatan humanis jika ada warga yang melakukan pelanggaran yang sama.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi aturan, kejadian tersebut sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2007, tapi kita tetap minta maaf atas kejadian tersebut," ucap Eva.

"Kita akan melakukan pembinaan dan evaluasi agar penerapan aturan itu dapat diterapkan dengan baik tanpa harus menggunakan kekerasan," tambahnya.

Lebih lanjut, Eva menghormati proses hukum yang berlaku. Dirinya bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Kita akan menghormati semua proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Korban Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, pemukulan dua satpam terhadap pemuda berinisial AZ (21) terjadi di dekat Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (4/11/2022) dini hari. Keluarga korban tak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi.

"Korban ini kan disabilitas, dia anak kiai KH Dedi Syahroni. Iya (punya riwayat keterbelakangan mental)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Putra mengungkapkan kondisi korban usai dianiaya satpam kini mengalami trauma. Namun, polisi sendiri belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan korban.

"Kemarin saya datang ke sana, kalau menurut abangnya agak trauma. Kelihatan dari matanya," ujar Putra.

"Itu keterangan dari abangnya, cuma kan kita menentukan trauma atau nggak harus cek psikolog," imbuhnya.

Putra menjelaskan kedua tersangka mengaku tidak tahu jika korban adalah penyandang disabilitas. Keduanya mengaku menganiaya korban karena pada saat diinterogasi keterangan korban berubah-ubah.

"Sekuriti nggak tahu, karena dalam keterangan BAP mereka kesel sama anak itu nggak ngaku dan keterangannya berubah-ubah," ujarnya.

"Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka nggak tahu kalau anak ini keterbelakangan mental," imbuhnya.

Pascakejadian tersebut, Kapolsek menemui KH Dedi Syahroni di pondok pesantren. Kapolsek meyakinkan pihak keluarga akan memproses kasus ini secara tuntas.

"Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku, saya langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah kami amankan," jelas Putra.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads