Pengamen Alun-alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca gegara Tak Diberi Uang

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 16:46 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pengamen bernama di Dida (33). Pengamen yang biasanya berkeliaran di Alun-alun Bandung itu ditangkap karena menganiaya warga menggunakan pecahan kaca.

Dilansir detikJabar, Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Ridwan (29) sedang asyik nongkrong di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur.

"Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku. Setelah mengamen, Dida meminta uang, tapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban," kata Edy, Rabu (9/11).

Dida lantas menusukkan pecahan kaca ke arah Ridwan. Ridwan berhasil menangkis. Akibatnya, dia mengalami luka di tangan.

"Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ungkap Edy.

Polisi kemudian menangkap pelaku setelah korban membuat laporan. Polisi menyebut pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.

"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama penganiayaan. Akibat perbuatannya, Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Simak selengkapnya di sini

Lihat juga Video: Pembunuh Wanita di Gowa Ditangkap, Korban Ditusuk 41 Kali






(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork