Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN) kalah melawan PNS senior dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Eldi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu terkait usulan kenaikan pangkat Eldi menjadi Widyaiswara Ahli Utama yang ditolak Menseneg.
Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta yang dilansir situs webnya, Rabu (9/11/2022).
Eldi mengabdi sebagai PNS sejak 1989. Sejak 2012, ia diangkat menjadi Widyaiswara Muda. Seharusnya ia diangkat menjadi Widyaiswara Utama. Namun usulan itu ditolak Mensesneg.
Penolakan disampaikan saat Mensesneg mengeluarkan dua surat ini:
1. Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: R 64/KSN/D-3/AP.01.00/02/2022 Hal Pengembalian Usul Pengangkatan Sdr. Eldi, S.H., M.H., Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama. tertanggal 24 Februari 2022, dan disusul;
2. Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3370/B- MP.01.04/SD/DII/2022 Hal Pengembalian Usul Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama a.n. Eldi, S.H., M.H, NIP 196202201989101001 pangkat Pembina Utama Muda Golongan ruang IV/ c, tertanggal 22 Februari 2022.
Eldi tidak terima akan hal itu dan menggugat Menseneg serta Kepala BKN ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut, PTUN Jakarta membatalkan kedua SK tersebut.
"Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut SK," putus majelis yang diketuai Pengki Nurpanji dengan anggota Novy Dewi Cahyati.
Apa alasan majelis mengabulkan gugatan Eldi dan mengalahkan Mensesneg dan Kepala BKN? Berikut kata majelis:
Pengadilan menilai tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam menerbitkan objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 telah bertentangan pula dengan asas kecermatan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik. Bahwa asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintah sebelum mengambil suatu ketetapan seyogyanya meneliti semua fakta yang relevan dan menunjukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya. Bila fakta-fakta penting kurang diteliti itu berarti tidak cermat.
Kalau pemerintah secara lalim atau tidak mementingkan kepentingan pihak ketiga itupun berarti tidak cermat. Dalam rangka ini asas kecermatan dapat mensyaratkan bahwa yang berkepentingan didengar terlebih dahulu, sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan. Bila yang berkepentingan memperoleh kesempatan menjelaskan pandangan mereka secara lisan.
Penggugat dalam proses usul pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara ahli utama melalui promosi pada tanggal 19 Januari 2022 masih menduduki jenjang widyaiswara ahli madya sehingga pada tanggal 10 Februari 2022 Penggugat mengajukan permohonan widyaiswara ahli utama ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Namun atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II malah menerbitkan objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 tanpa mencermati semua persyaratan-persyaratan yang telah Penggugat ajukan sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang- undangan.
Seharusnya Tergugat I dan Tergugat II sebelum menerbitkan objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 mendengarkan keterangan semua para pihak yang terkait.
Bahwa Tergugat karena berpedoman pada asas kecermatan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik maka Tergugat I dan Tergugat II tidak hanya meneliti batas usia pensiun Penggugat saja tetapi juga kelengkapan persyaratan dari Penggugat tetapi juga meneliti kebenaran data-data dari pihak lainnya seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta pihak-pihak lain yang terkait;
Berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkesimpulan Tergugat I dan Tergugat II dalam menerbitkan objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 cacat yuridis karena secara formal prosedural dan substansi materiel melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa Tindakan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
VERSI MENSESNEG
Berikut eksepsi Mensesneg atas gugatan itu:
Surat gugatan penggugat obscuur libel tidak terang atau isinya gelap (onduidelick) padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk) sebagaimana dalam penjelasan posita gugatannya adanya suatu kebingungan dalam menjelaskan antara peraturan maupun surat keputusan, dimana berkali-kali penggugat memberikan ketegasan tentang surat yang dikeluarkan adalah sebuah surat keputusan.
Adanya sebuah kebingungan tentang perihal pengertian daripada surat keputusan seperti yang dipermasalahkan oleh Penggugat sehingga menimbulkan ketidakjelasan di dalam gugatannya bahkan apa yang menjadi perincian dalam petitumnya tidak searah dengan penjelasan di dalam positanya, yang mengakibatkan gugatan menjadi kabur atau obscuur libel.
Pada tanggal 14 Februari 2022, Tergugat I menerima surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor DL/02.04/213/II/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Kepala BKN yang pada intinya menyampaikan bahwa usulan pengangkatan Sdr. Eldi, S.H., M.H. yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan karena proses penyelesaian persyaratan melewati target waktu yang direncanakan, dan kiranya dapat merekomendasikan proses lebih lanjut usulan atas nama Sdr. Eldi, S.H., M.H., sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pusat Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN.
Tergugat I tidak menanggapi dalil-dalil Penggugat secara mendalam terkait dengan Surat Menteri Nomor B- 143/M.Sesneg/D-3/AP.01/02/2018 yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa Tergugat I dalam menerbitkan Objek Sengketa telah sesuai Aspek Prosedur dan Aspek Substansi. Penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan Asas Kecermatan dalam AUPB.
Simak juga 'Gaya Menteri Hadi Turun Tangan Atasi Konflik Tanah di Blora':