Nelayan Lebak Gugat Presiden ke PTUN, Minta Ekspor Benur Lobster Diatur

Nelayan Lebak Gugat Presiden ke PTUN, Minta Ekspor Benur Lobster Diatur

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 16:01 WIB
Pekerja menyortir lobster di salah satu tempat penampungan lobster Desa Lhok Bubon, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/12/2021). Menjelang perayaan natal dan tahun baru, permintaan komoditas lobster yang diekspor ke China, Hongkong, Thailand, Malaysia dan Singapura melalui agen penampung di Jakarta mengalami peningkatan hingga 80 persen dari biasanya dengan harga jual berkisar antara Rp350.000 sampai Rp1.250.000 per kilogram tergantung jenis dan ukuran. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Ilustrasi lobster. (Antara)
Jakarta -

Sejumlah nelayan miskin dari Lebak, Banten, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengatur ekspor benur lobster. Menurut para nelayan, pengaturan ekspor benur yang dilarang oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tidak sah.

Gugatan itu tertuang dalam berkas perkara yang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 307/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam website PTUN Jakarta, pemohon itu adalah para nelayan miskin yaitu Didit Alnur Pramudita, Madroji Siswanto, Toton Sopyan, Ipik Taupik, Yayat Hidayat, Masriya, Samsul Rizal, Suhri Jalu, Arjani, dan Bambang Handoko. Mereka memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum Happy Hayati Helmi dkk.

Nelayan miskin menilai pengaturan ekspor benur lobster seharusnya diatur oleh presiden. Hal itu sesuai Pasal 16 UU Perikanan yang menyebutkan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran, pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Juga Pasal 88 UU Perikanan:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Oleh sebab itu, para nelayan miskin menilai aturan Kementerian KKP soal larangan ekspor benur lobster membuat para nelayan kehilangan pekerjaan.

"Menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi Penggugat I sampai dengan Penggugat X telah dilanggar karena pengaturan mengenai larangan seharusnya diatur oleh Peraturan Pemerintah incasu PP 28 Tahun 2017," demikian alasan para nelayan itu.

Menurut para pemohon, Menteri KKP dengan sewenang-wenang mengatur pelarangan dalam PermenKP untuk mengekspor benur lobster.

"Mengakibatkan Penggugat secara tiba-tiba kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

Hal ini lebih ironis di mana Presiden melakukan pembiaran terhadap tindakan Menteri KKP selaku pembantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan.

"Padahal adapun tujuan Penggugat melakukan kegiatan nelayan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutur para pemohon.

Adanya pembiaran presiden terhadap menteri melarang ekspor benur membuat nelayan sebagai masyarakat kecil yang berada dalam garis kemiskinan. Bahkan, Didit Alnur Pramudita dan Madroji Siswanto smapai harus meringkuk di penjara karena mengekspor benur lobster.

"Penggugat III sampai dengan X mengalami ketakutan untuk melaksanakan aktivitasnya sebagai nelayan di sektor lobster dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Oleh sebab itu, para nelayan miskin mengajukan petitum:

1. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) Presiden Republik Indonesia yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) Presiden Republik Indonesia yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan.

Sidang ini masih berlangsung di PTUN Jakarta.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads