Keberadaan ponsel Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi misteri seusai penembakan di rumah Ferdy Sambo. Kini sedikit demi sedikit misteri keberadaan HP Yosua mulai terkuak di persidangan.
Pertanyaan soal keberadaan HP Yosua awalnya diungkap ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dalam sidang sebelumnya. Namun kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan sebaiknya keberadaan HP Yosua ditanyakan ke jaksa karena biasanya barang bukti turut disita.
Namun, dalam sidang Selasa (8/11/2022), ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, yang bersaksi di sidang, mengaku diminta mengambil barang-barang Yosua dan dibawa ke Biro Provos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim WhatsApp pribadi Yosua kembali aktif, tetapi keluar dari grup WA keluarga.
Dirangkum detikcom, Selasa (8/11) berikut ini sejumlah perkembangan terbaru terkait misteri keberadaan HP Yosua.
Ibu Yosua Pertanyakan HP Anaknya
Awalnya, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya pada Selasa (1/11/2022), ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memohon agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengembalikan handphone (HP) Yosua. Rosti meyakini HP anaknya berada di tangan Putri.
Rosti mengatakan sering berkomunikasi dengan anaknya saat anaknya sedang bertugas. Kemudian, Rosti tiba-tiba meminta Putri mengembalikan HP Yosua. Rosti ingin HP anaknya dipegang olehnya.
"Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Saya tidak mengetahui bagaimana detailnya. Alat komunikasi anak aku, Putri, tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan, Bu Putri, HP anak saya. Hati saya hancur, harus mengetahui detailnya komunikasi saya dengan anak saya," ujar Rosti.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disita penyidik, termasuk ponsel Brigadir J.
"Kami tentu memahami kesedihan Ibu. Kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita," kata Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Untuk itu, lanjut Febri, ponsel tersebut tidak berada di tangan kliennya, Putri Candrawathi. Febri lantas meminta Rosti Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum.
"Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami," ujarnya.
Simak halaman berikutnya soal kesaksian ajudan Ferdy Sambo terkait HP Yosua.
Saksikan Video 'Terungkap Teka-teki Keberadaan HP Yosua Usai Penembakan di Rumah Sambo':
Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo soal HP Yosua
Dalam sidang Selasa (8/11/2022), ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang milik Brigadir Yosua Hutabarat. Barang-barang itu awalnya berada di kamar ajudan di rumah Ferdy Sambo di Saguling.
Hal itu diungkap Daden menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Mulanya, hakim bertanya siapa yang memerintahkan Daden mengambil barang Yosua.
"Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," kata Daden.
Daden mengaku langsung pergi ke Saguling setelah mendapat perintah. Dia mengemasi barang-barang Yosua ditemani Bripka Ricky Rizal.
"Ada (barang-barang Yosua) di kamar ADC di Saguling," kata Daden.
"Saudara di situ dengan siapa?" kata hakim.
"Dengan Ricky," jawab Daden.
Daden kemudian memerinci barang-barang Yosua itu antara lain pakaian, tas, hingga dua ponsel.
"Barang-barangnya ada baju, celana, sepatu, terus tas, handphone dalam tas ADC," ucapnya.
Kata Polri soal Keberadaan HP Yosua
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah tidak bisa berkomentar banyak terkait keberadaan ponsel Yosua. Dia mengatakan hal itu ranah pengadilan.
"Kan ranahnya sudah di PN (pengadilan negeri)," kata Nurul saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
Nurul juga enggan menjawab saat ditanya apakah dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti termasuk ponsel milik Yosua atau tidak. Dia menyebut belum menerima informasi tersebut.
"Kami belum terinformasi terkait hal tersebut. Kami tidak terinformasi untuk rinciannya," ujarnya.
Respons serupa disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan tidak mengetahui persis rincian barang bukti yang dilimpahkan dari Polri. Ketut meminta hal tersebut ditanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau sangat teknis, silakan ditanya sama JPU. Saya tidak tahu detailnya ya, Mas," pungkasnya.
Simak halaman berikutnya terkait pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal WA Brigadir J tiba-tiba aktif.
Pengacara Klaim WA Brigadir Yosua Tiba-tiba Aktif, Lalu Keluar dari Grup Keluarga
Pengacara keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengklaim WhatsApp pribadi Yosua aktif kembali. Dia mengatakan WA tersebut keluar dari grup WA keluarga.
"Sekitar jam 08.30 WIB tadi. Aktif dan keluar (dari grup keluarga)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Dia juga menunjukkan tangkapan layar yang disebutnya grup keluarga Yosua Hutabarat. Terdapat notifikasi 'Abg Frian Baru keluar'. Setelah itu, muncul chat bertanya siapa yang mengeluarkan.
Ada juga nama kontak, Kak Yuni, yang menyebut itu kontak Yosua dan menyatakan 'waduh'. Kamaruddin menyatakan dirinya sudah mencoba menghubungi nomor tersebut, namun sibuk.
"Tiba-tiba dia (WhatsApp Yosua) aktif dan keluar dari grup keluarga. Berarti selama ini dia mantau keluarga dong. Selama ini dia diam-diam mantau keluarga, baru pagi ini dia keluar dari grup," ujarnya.
"Sudah (menghubungi), saya sudah coba, tapi jawabannya sedang sibuk. Jawabannya nomor itu sedang sibuk, jawaban mesin," sambungnya.
Kamaruddin mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada polisi. Dia meminta polisi mengusut hal tersebut.
Dakwaan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.