Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, ternyata tidak masuk grup WhatsApp khusus ART dan ajudan Ferdy Sambo. Kenapa?
Hal itu diungkap ART bernama Diryanto alias Kodir dan sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson, saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Mulanya jaksa bertanya apakah ada grup WhatsApp untuk ART dan para ajudan Sambo. Kodir membenarkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tidak dibuatkan grup di WhatsApp untuk ART dan ADC?" tanya jaksa saat sidang.
"Ada Pak," jawab Kodir.
Jaksa kemudian bertanya apakah Susi juga masuk ke grup WhatsApp tersebut. Susi mengaku tidak masuk ke grup tersebut. Sekadar diketahui, Susi juga merupakan ART keluarga Ferdy Sambo.
"Saksi Susi tahu adminnya grup WhatsApp?" tanya jaksa.
"Nggak masuk," jawab Susi.
"Tidak masuk ke grup WhatsApp itu?" tanya jaksa.
Kodir lalu menyebut grup WhatsApp itu hanya untuk ART dan ajudan laki-laki.
"Yang masuk siapa saja di grup itu?" tanya jaksa.
"Hanya laki-laki saja," jawab Kodir.
Jaksa kemudian bertanya ke Kodir apa nama grup ART dan ajudan Sambo itu. Kodir menyebut grup itu bernama 'ABS'.
"Yang masuk itu siapa? Nama grup WhatsAppnya?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah 'ABS'," jawab Diryanto.
Jaksa lalu bertanya ke sekuriti rumah Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson, apakah Susi masuk ke grup WhatsApp itu. Damson menyebut Susi tidak masuk ke grup tersebut.
"Damson tahu tidak Susi masuk grup tidak?" tanya jaksa.
"Bi Susi tidak ada," jawab Damson.
"Grup masih aktif tidak?" tanya jaksa.
"Sudah tidak aktif," jawab Damson.
"ABS tuh kepanjangannya apa?" tanya jaksa.
"ABS itu Anak Buah Sambo," jawab Damson.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Simak juga 'Momen ART Susi Dicium Pipi oleh Putri Candrawathi dan Dirangkul Sambo':