Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menitipkan anak-anaknya ke asisten rumah tangga (ART) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan. Sambo dan Putri juga meminta maaf kepada para ART.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," ujar Sambo ke ART yang hadir dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Hal yang sama dikatakan Putri Candrawathi. Putri berterima kasih dan menitip anak-anaknya serta mendoakan ART-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad, dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini. Kalian sehat-sehat semua dan kami titip anak-anak kami, dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih," ujar Putri.
Dalam sidang ini, ART yang hadir adalah Alfonsius Dua Lureng (sekuriti), Abdul Somad (ART), Diryanto/Kodir (ART), Susi (ART), dan jufa Damianus Laba Kobam/Damson (sekuriti).
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.