ART Sebut Ada 8 CCTV di Dalam Rumah Sambo, tapi Tak Berfungsi

ART Sebut Ada 8 CCTV di Dalam Rumah Sambo, tapi Tak Berfungsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 19:16 WIB
Sederat nama dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Suasana Sidang Ferdy Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, mengungkap ada delapan kamera CCTV yang ada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Namun, kata Kodir, semua kamera CCTV itu sudah lama tidak berfungsi.

Hal itu diungkap Kodir saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Mulanya, Kodir menjabarkan titik-titik lokasi CCTV di dalam rumah Sambo.

"Ada 8 CCTV," kata Kodir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat di mana?" tanya jaksa.

"Ingat, di lantai 2, di lantai 2 di kamar anak ada 3, kamar anak masing-masing satu, di luar nonton (dekat) TV ada satu, kemudian di bawah lantai dasar, di taman depan ada satu, di garasi belakang ada satu, di ruang tengah ada satu, di kamar ibu ada satu," jawab Kodir.

ADVERTISEMENT

Jaksa pun menanyakan di mana lokasi DVR CCTV. Kodir menyebut DVR CCTV ada di kamar Putri Candrawathi.

"DVR di mana?" tanya jaksa.

"Di kamar ibu (Putri Candrawathi)," jawab Kodir.

Kodir menyebut seluruh CCTV di dalam rumah Sambo sudah mati dan belum diperbaiki. Kodir menyebut CCTV itu sudah tidak berfungsi sejak 15 Juni.

"Berfungsi nggak?" tanya jaksa.

"Pada saat itu mati belum dibetulin," jawab Kodir.

"Sejak kapan?" tanya jaksa lagi.

"Sejak tanggal 15 Juni," jawab Kodir.

Jaksa mencecar Kodir apakah sempat memberi tahu Ferdy Sambo perihal CCTV itu. Kodir menyebut saat itu sudah menginformasikan mengenai CCTV ke Yosua.

"Lapor nggak ke bosmu?" tanya jaksa.

"Ke almarhum, melalui WhatsApp ke almarhum," jawab Kodir.

"Handphone-mu disita nggak?" tanya jaksa lagi.

"Disita," jawab Kodir.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video 'Daden Ungkap Ada ART Sambo Resign Ngaku Takut Usai Yosua Dibunuh':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads