Legal Counsel PT XL AXIATA Viktor Kamang mengungkap ada permintaan data panggilan sejumlah nomor ponsel dari polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun apa saja isi data-data panggilan tersebut masih belum diketahui.
Hal ini diungkapkan Viktor saat dihadirkan sebagai saksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Viktor dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim awalnya bertanya ke Viktor Kamang soal permintaan data dari sejumlah nomor ponsel. Dia mengatakan ada dua surat yang diterima pihaknya pada 2 September dan 21 September.
Pada 2 September, ada permintaan nomor ponsel yang terdaftar atas nama istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian juga ada permintaan nomor atas nama Kuat Ma'ruf hingga asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.
Selain itu, Viktor menyebut satu nomor lainnya. Namun ia mengaku tidak mengetahui nomor siapa.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258***," kata Viktor Kamang di PN Jaksel.
"Itu terakhir nomor siapa?" tanya hakim.
"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor.
Simak halaman selanjutnya
Simak Video: Cerita Sopir Ambulans Disuruh Tunggu sampai Subuh Usai Antar Jasad Yosua
(dwia/lir)