Misteri Isi Data Panggilan Terkait Kasus Sambo di Tangan Polisi

Misteri Isi Data Panggilan Terkait Kasus Sambo di Tangan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 07:29 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Legal Counsel PT XL AXIATA Viktor Kamang mengungkap ada permintaan data panggilan sejumlah nomor ponsel dari polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun apa saja isi data-data panggilan tersebut masih belum diketahui.

Hal ini diungkapkan Viktor saat dihadirkan sebagai saksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Viktor dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim awalnya bertanya ke Viktor Kamang soal permintaan data dari sejumlah nomor ponsel. Dia mengatakan ada dua surat yang diterima pihaknya pada 2 September dan 21 September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 September, ada permintaan nomor ponsel yang terdaftar atas nama istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian juga ada permintaan nomor atas nama Kuat Ma'ruf hingga asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.

Selain itu, Viktor menyebut satu nomor lainnya. Namun ia mengaku tidak mengetahui nomor siapa.

ADVERTISEMENT

"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258***," kata Viktor Kamang di PN Jaksel.

"Itu terakhir nomor siapa?" tanya hakim.

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor.

Simak halaman selanjutnya

Simak Video: Cerita Sopir Ambulans Disuruh Tunggu sampai Subuh Usai Antar Jasad Yosua

[Gambas:Video 20detik]



Tak Ada Permintaan Cek Nomor Sambo

Hakim lantas bertanya apakah ada permintaan dari polisi untuk mengecek data di nomor ponsel Ferdy Sambo. Viktor Kamang menyebut permintaan itu hanya untuk data di ponsel Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf, tidak dengan Ferdy Sambo.

"Setelah Saudara cek nama-nama tadi, ada nama terdakwa Ricky, Eliezer, Kuat, Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi, ya?" tanya hakim.

"Ferdy Sambo tidak ada, Yang Mulia," jawab Viktor.

"Ferdy Sambo tidak ada? Putri Candrawathi saja sama korban Yosua?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Viktor.

Isi Data di Nomor Ponsel Putri hingga Kuat Ma'ruf

Viktor mengaku tidak melihat detail apakah ada percakapan yang sempat terjadi antara nomor-nomor yang dicek tersebut. Dia mengaku hanya menyerahkan file yang telah dicek secara utuh ke penyidik pembunuhan Brigadir Yosua.

"Isinya apa saja?" tanya hakim.

"CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu, apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," ujar Viktor.

"Bisa disebut nomornya?" ujar hakim.

"087888258***," jawab Viktor.

Simak halaman selanjutnya

Serahkan Isi Percakapan ke Penyidik

Viktor Kamang mengatakan pihaknya hanya bisa mengecek berdasarkan nomor, bukan nama. Data yang diperoleh berdasarkan pengecekan nomor itu kemudian diserahkan ke penyidik.

"Yang Saudara serahkan berbentuk?" tanya hakim.

"File dan e-mail. Jadi hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik," ucap Viktor.

"Ada percakapan diserahkan?" tanya hakim.

"Ada, saya serahkan juga sinyal, tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga tanyakan 'Kalau yang lain mana?'. Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (call data record)-nya saya kueri dan tarik, lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap Viktor.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(dwia/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads