Terdakwa Ungkap Aliran Korupsi SMKN 7 Tangsel, Sebut Nama Adik Gubernur

Terdakwa Ungkap Aliran Korupsi SMKN 7 Tangsel, Sebut Nama Adik Gubernur

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 20:43 WIB
Sidang kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel (Bahtiar-detikcom)
Sidang kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Salah satu terdakwa di korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, Agus Kartono, mengakui membagi-bagikan uang setelah ada pencairan dari Pemprov Banten. Uang termasuk dibagikan ke terdakwa lain, yaitu Farid Nurdiansyah.

Terdakwa Agus mengaku menerima pencairan dana pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel total sebanyak Rp 17,8 miliar dari Pemprov Banten. Uang Rp 9,5 miliar untuk dia dan pemilik lahan Sofia M Sujudi.

Dia mengatakan uang selebihnya dibagikan ke beberapa orang berdasarkan daftar nama penerima fee uang hasil pengadaan lahan. Daftar nama itu diserahkan oleh notaris Suningsih kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ditransfer, saya lapor ke Bu Suningsih, ketemu di (menyebut nama bank) Taman Anggrek, ada draf dari Ibu Suningsih, ada nama Farid, Bu Ningsih, Bambang," kata terdakwa Agus di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (7/11/2022).

Pemilik lahan yaitu Sofia menerima Rp 4 miliar, Bambang Rp 216 juta, Suningsih Rp 1,6 miliar, terdakwa Farid 1,4 miliar, istri dari lurah Rengas Agus Salim Rp 500 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan notaris Suningsih bertugas sebagai perantara dalam pengadaan lahan ini. Ke notaris juga ia mengatakan menjual tanah ini dengan harga Rp 2,3 juta per meter persegi untuk dibeli Pemprov Banten meskipun tanah itu belum sepenuhnya jadi milik terdakwa.

"Jadi saya dasarnya PPJB, karena saya pernah beli dari Sofia pernah bayar, (belum lunas) sekitar 50 persen," ujarnya.

Terdakwa juga menjelaskan saat uang ditransfer, mereka sama-sama ke sebuah bank di mal Taman Anggrek dengan penerima uang. Begitu menerima daftar nama yang akan mendapatkan uang, ia mengaku hanya patuh saja dan membagikan uang pengadaan.

"Ada di catatan Ibu Ningsih, saya nurut aja," katanya.

Selain itu, setelah pencairan, ia membenarkan dihubungi oleh terdakwa Ardius. Ia juga mengakui diminta untuk bantu-bantu terdakwa terkait biaya kuliah S3 Ardius.

"Di BAP Bapak, 'siang Pak Agus, barangkali bisa bantu terkait S3 saya, ini terakhir?'," tanya jaksa mengenai komunikasi terakhir terdakwa Ardius dengan terdakwa.

"Iya," jawab terdakwa.

Simak dugaan aliran dana korupsi penjualan lahan SMKN 7 Tangsel di halaman selanjutnya.

Dugaan Aliran Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel

Sementara itu, terdakwa Farid Nurdiansyah mengaku membagikan uang kepada sejumlah orang terkait hasil penjualan lahan SMKN 7 Tangsel. Dia mengaku menerima uang sekitar Rp 2 miliar, lalu dibagikan ke lurah, PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, hingga ke adik eks gubernur Banten Wahidin Halim.

Farid mengatakan begitu uang dicairkan Dindikbud Banten, ia ditransfer oleh terdakwa Agus Kartono senilai Rp 1,4 miliar lebih pada Desember 2017. Pencairan langsung ke rekeningnya dan diberi tahu oleh Lurah Rengas Agus Salim.

"Nerima Rp 1,4 miliar. Waduh kok banyak sekali kata saya, karena berdasarkan itu kan. Itu termasuk ada uang pak lurah, pak camat," kata Farid di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (7/11).

Selain itu, ia menerima transfer kedua dari notaris Suningsih yang jumlahnya Rp 578 juta. Uang itu kemudian ia bagi-bagikan ke daftar penerima fee berdasarkan list yang diberikan oleh Imam Supingi selaku PNS di Dindikbud Banten dan lurah.

"Yang menentukan Pak Imam dan lurah," katanya.

Jaksa KPK kemudian menampilkan tabel penerima pembagian uang hasil pembelian lahan SMKN 7 itu. Pertama ada nama Media Warman yang menerima Rp 135 juta.

"Media Warman tokoh Ciputat Timur dan mantan anggota DPRD Provinsi, nama itu muncul setelah ada pembayaran, saya dipanggil Imam Supingi, (daftar penerima) e-mail dari Pak Imam tanggal 27 Desember,"ujarnya.

Nama selanjutnya yang ditanyakan jaksa adalah Bang Syukur yang menerima Rp 135 juta. Terdakwa mengatakan bahwa nama itu adalah adik Gubernur Banten. Dia mengatakan memberikan uang tunai kepada Media Warman dan Syukur.

"Bang Syukur adalah adiknya Pak Gubernur Wahidin Halim, tunai dari saya," ujarnya.

Farid kemudian membeberkan nama-nama lain yang menerima cash dari tangannya. Pertama adalah Lurah Rengas Agus Salim Rp 135 juta, PNS Dindikbud Banten Rp 135 juta, Jendro Rp 60 juta, ada juga ke pihak ormas, H Surya Rp 10 juta, dan staf di Dindikbud Banten Endang Rp 10 juta.

"Ada juga temen-temen pasukan ormas," terangnya.

Terdakwa pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel Rp 17,8 miliar ini mengaku dirinya sebagai calo. Ia memang meminta Rp 50 ribu per meter dari hasil penjualan tanah

"Namanya kita calo, mediator dapat komisi," jelasnya.

Halaman 3 dari 2
(bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads