Saksi Suningsih mengakui bahwa ia ikut menaikkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dari harga Rp 2,3 juta per meter menjadi Rp 2,5 juta. Tanah seluas 5.969 m2 itu lalu dibeli oleh Pemprov Banten dengan harga Rp 2,9 juta per meter.
Saksi menyebut ia didatangi terdakwa Farid Nurdiansyah pada 2016 yang mengaku sebagai pengusaha properti. Tanah di Jalan Cempaka 3 di Kelurahan Rengas itu akan dibeli oleh Pemprov Banten.
Saksi menyebut selama ini, sertifikat tanah itu memang dikuasakan dari terdakwa Agus Kartono. Harga dari Agus, kata dia, senilai Rp 2,3 juta per meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Farid nanya, jawaban saya Rp 2,5 juta per meter, Rp 200 ribu keuntungan (saya)," ujar Suningsih di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/10/2022).
Ia juga tidak menyebutkan ke Farid bahwa tanah itu sebetulnya Rp 2,3 juta per meter. Dia menyebut tanah itu tertutup dan tidak memiliki akses jalan masuk.
"Memang nggak ada, ketutup tembok," ujar saksi yang juga notaris.
Kuasa hukum Agus Kartono sempat mencecar saksi yang pernah mendampingi kliennya untuk urusan tanah itu. Saksi disebut tidak memberikan pendampingan hukum ke kliennya padahal pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel menggunakan uang negara. Kuasa hukum juga bertanya soal keterlibatan saksi.
"Jadi Ibu ini kreator atau mediator?" tanyanya
"Ya kan kita tahu ini akan dijual sama siapa," jawab saksi.
Saksi mengakui bahwa ia memang menerima uang Rp 1,6 miliar dari penjualan tanah untuk SMKN 7 Tangsel. Tapi, uang itu kemudian ia bagikan juga untuk lurah Rengkas.
"Yang saya ingat keseluruhan saya Rp 850 juta lah," ujarnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, nilai pengganti untuk tanah SMKN 7 Tangsel senilai Rp 2,9 juta per meter atau dibayar Rp 17,9 miliar. Pemilik tanah hanya menerima Rp 7 miliar sedangkan sisanya diterima terdakwa dan dibagikan ke berbagai orang.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel':