Saksi Ungkap Akal-akalan Transfer Rp 17,9 M di Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

Saksi Ungkap Akal-akalan Transfer Rp 17,9 M di Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 16:07 WIB
Sidang kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel (Bahtiar-detikcom)
Sidang kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Mantan pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Meti T Sari, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Dia menyebut ada transfer Rp 17,9 miliar untuk pembayaran lahan, namun uang itu dikirim bukan ke pemilik lahan yang sah.

Dia mengatakan ada pengiriman uang untuk pengadaan lahan Rp 17,9 miliar ke terdakwa Agus Kartono. Padahal Agus bukan pemilik lahan yang sah. Uang itu ditransfer melalui bendahara daerah BPKAD.

Menurut Meti, pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan, Ganda Doni Darmawan, mengajukan pencairan untuk pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel pada Desember 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan dari pejabat pelaksana kegiatan, Pak Ganda Doni, saya terima berita acara pembayaran, berita acara serah terima pengadaan," ujar Meti di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan dokumen pembayaran dan kuitansi yang diserahkan ke bendahara, penerima uang tersebut bukan pemilik tanah bernama Sofia M Sujudi, melainkan terdakwa Agus Kartono.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak ditujukan ke pemilik tanah, ke Agus Kartono, dikuasakan," ujarnya.

Dia mengatakan pembayaran dilakukan pada 20 Desember 2017. Menurutnya, pembayaran tetap dilakukan ke pihak bukan pemilik tanah karena dokumen dianggap lengkap secara administratif.

Dia mengatakan hal tersebut sempat dipertanyakan oleh Inspektorat. Namun dia mengaku sudah tidak menjabat pelaksana bendahara di Disdik Banten setelah 2017.

"Pernah ditanyakan mengenai lahan, proses pencairan saja, saya tidak tahu ada temuan," ujarnya.

Saksi PPTK, Ganda Dodi, kemudian menjelaskan rencana pengadaan lahan untuk SMA/SMKN di Banten pada 2017. Khusus untuk SMKN 7 Tangsel, katanya, tidak dilakukan sosialisasi dan survei.

Dia mengatakan urusan pengadaan dan kajian untuk SMKN 7 Tangsel semuanya dikendalikan oleh terdakwa Ardius Prihantono yang waktu itu merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang melaksanakan semua Pak Ardius, dengan Pak Oka, sehingga Pak Ardius sendiri," ujar Ganda.

Sebagai PPTK, dia mengaku tidak melakukan cek tata ruang dan wilayah untuk SMKN 7 Tangsel. Alasannya, dia dibebani untuk melakukan pengawasan pengadaan tanah sekolah lain di Lebak.

"Saya tidak melakukan cek, saya hanya diminta cek di SMA Lebak, ini pembagian tugas dari Pak Ardius," ujarnya.

Korupsi pengadaan lahan SMKN Tangsel diduga merugikan negara Rp 10,5 miliar. Kasus ini menjerat eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dari pihak swasta sebagai terdakwa.

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads