Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono mengaku menerima uang dari terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel Rp 17,9 miliar. Dia mengklaim uang itu dipinjamnya.
Pengakuan itu disampaikan saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kejujuran dari Ardius mengenai penerimaan uang dari hasil pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. Jaksa meminta Ardius, yang juga terdakwa dalam kasus ini, berkata jujur.
"Dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel, selama pengadaan ini ada mendapat uang?" kata JPU Rikhi Benindo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (7/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mei 2018 saya pinjaman, Rp 150 juta," kata Ardius.
Jaksa menanyakan apakah uang itu diterima Yudi selaku sopir terdakwa. Ardius membenarkan, tapi dia menyebut uang itu merupakan utang.
"Desember juga saya pinjam lagi, Rp 200 juta," ujarnya.
Pada awal 2019, katanya, dia kembali menerima uang RP 64 juta. Dia mengklaim uang itu digunakan untuk biaya kuliah S3.
"Pembiayaan kuliah S3 saya, saya pinjam, Rp 64 juta" ujarnya.
Jaksa sempat mempertanyakan kenapa dia bisa meminjam ke terdakwa Agus. Ardius mengatakan dia memang memiliki hubungan, tapi tidak dijelaskan lebih lanjut.
"Saya sebetulnya kalau tidak dikasih nggak masalah," ujarnya.
Ardius mengakui adanya penawaran harga mengenai pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel pada Oktober 2017. Penawaran itu dilakukan oleh terdakwa Agus, tapi yang pertama ditolak.
Di penawaran kedua, kata dia, penawaran menggunakan nama pemilik tanah, yaitu Sofia M Sujudi.
"Iya, ada dari Sofia," ujarnya.
Sidang korupsi lahan SMKN Tangsel hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Selain Ardius dan Agus Kartono, terdakwa lain di kasus ini adalah Farid Nurdiansyah.
Terdakwa Ardius mengatakan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel adalah program Pemprov Banten yang tertuang di RPJMD 2017-2022. Program dibuat untuk menuntaskan sekolah yang masih menumpang ke SD dan SMP.
"Ini adalah program Gubernur Banten dalam RPJMD 2017-2022 salah satunya adalah menuntaskan sekolah yang masih menumpang," ujarnya.