Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka Robot Trading Net89

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 16:12 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Kini rekening dari 8 tersangka tersebut dibekukan.

"Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Delapan tersangka tersebut adalah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ucap Nurul.

Sementara itu, AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

"ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," jelas Nurul.

Bareskrim Polri memberi sinyal jumlah tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 akan bertambah. Untuk diketahui, sejauh ini polisi sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten.

"Betul (ada tersangka selain 8 orang)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya polisi mengatakan tersangka Reza Paten belum ditahan. Alasannya, polisi menunggu penahanan tersangka lainnya.

"Menunggu (lengkap) tersangka lainnya," kata Candra.




(ain/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork