Pasal Berlapis untuk Reza Paten Tersangka Penipuan Trading Net89

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2022 21:16 WIB
Foto: Reza Paten (kiri) bersama Atta Halilintar (kanan). (Instagram @rezapaten89)
Jakarta -

Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, dan dijerat pasal berlapis. Selain polisi, PPATK pun telah memblokir rekening bank Reza Paten.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Reza Paten disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dikenakan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)

8 Tersangka

Whisnu sebelumnya menerangkan pihaknya menerapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka di kasus investasi robot trading Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.

Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. 5 Sub exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork