PKS Bela Anies yang Disebut Lempar Bola Panas soal Cabut Pergub Era Ahok

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2022 07:08 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta membela Anies Baswedan yang disebut melempar bola panas soal pencabutan Pergub penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikembalikan oleh Kemendagri. PKS menilai wajar Kemendagri meminta harus ada aturan baru dulu.

"Bagus itu, artinya Kemendagri ini diusulkan untuk buat turunan baru. Satu hal wajar. Memang mekanismenya begitu," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, Jumat (4/11/2022).

Meski pengembalian oleh Kemendagri itu ditetapkan setelah Anies lengser dari Gubernur, bukan berarti Anies memberi PR atau melempar tanggung jawab kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

"Bukan (kasih bola panas). Maksud dan tujuan (Anies) baik. Ada aturan memang dilihat bisa merugikan masyarakat, perlu diperbaiki. Saya kira seperti itu," katanya.

Dia mengatakan proses pencabutan Pergub yang dilakukan oleh Anies agar tak ada lagi penggusuran atau penertiban yang tidak manusiawi. Sehingga, kata Yani, kebijakan ini bisa terus dilanjutkan meski Anies tak lagi menjadi gubernur.

"Jadi ke depan, kalau itu harus dilakukan perubahan sampaikan. Sehingga nanti aturan itu bisa berubah," katanya.

"Artinya, bagaimana nanti, agar warga Jakarta yang sudah tenang, Pak Anies tak lakukan penggusuran dilanjutkan pejabat lain," ucapnya.

Kritik PDIP

PDIP sebelumnya mengkritik Anies soal usulan penghapusan Pergub 207 tahun 2015 atau Pergub Penggusuran yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pemprov DKI. PDIP mengatakan tindakan itu seperti melempar bola panas kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Rio Sambodo sependapat dengan Kemendagri soal perlu adanya aturan baru agar tak terjadi kekosongan hukum. Karena itu, Pemprov DKI perlu membuat Pergub untuk mengganti Pergub sebelumnya.

"Kekosongan regulasi akan sangat berbahaya bagi tata laksana pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri tentu sudah memiliki kajian yang komprehensif dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Rio, saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Simak halaman selanjutya.

Saksikan juga 'Klaim Anies Jarang Ajak Media: Kerja untuk Masyarakat':






(aik/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork