Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kejelasan Kemendagri terkait pengembalian permohonan pencabutan Peraturan Gubernur Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemendagri mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan kepada LBH.
"Terkait dengan permintaan kejelasan tentang wacana pencabutan Pergub Penggusuran dari LBH kepada Kemendagri, tentu ada mekanismenya sendiri dan Kemendagri tentu akan menyampaikan penjelasan atas hal tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Benny juga membenarkan pihak Kemendagri mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Permohonan ini dikembalikan pada tanggal 14 Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Setelah dilakukan pembahasan bersama, yang dihadiri oleh pihak Kemendagri dan Pihak Pemda DKI terhadap Ranpergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, maka melalui surat Ditjen Otda, tanggal 14 Oktober 2022, Kemendagri mengembalikan Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut, untuk selanjutnya dilakukan kajian lebih lanjut," tuturnya.
Benny menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menghindari adanya kekosongan hukum.
"Dengan pertimbangan. Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 merupakan dasar hukum bagi Perangkat Daerah dalam menertibkan pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak," tuturnya.
"Untuk menghindari kekosongan hukum, maka Pencabutan Pergub dimaksud dapat dilakukan setelah materi muatan dalam Pergub tersebut diatur ke dalam Peraturan mengenai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Terkait kekosongan hukum, pihak LBH sendiri menyebut alasan terebut tidak berdasar. Menanggapi hal ini, Benny menyebut perlu adanya payung hukum lain yang menjadi pegangan daerah dalam melakukan penertiban bila Pergub dicabut.
"Kalau Pergub itu dicabut, pertanyaannya adalah apakah sudah tersedia payung hukum lain, yang bisa dan cukup kuat menjadi pegangan perangkat daerah dalam menertibkan pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Kalau sudah ada, sebaiknya bisa diinformasikan kepada kita semua," ujarnya.
Lihat juga video 'Ramai-ramai Ngadu soal Pemblokiran Platform Digital ke LBH Jakarta':
Simak halaman selanjutnya
LBH Minta Kejelasan
Diketahui, LBH Jakarta meminta kejelasan Kemendagri terkait pengembalian permohonan pencabutan pergub penggusuran era Ahok.
"Proses pencabutannya tertutup dan simpang siur. Anies sebelumnya menyatakan sudah diajukan untuk dicabut, namun Mendagri sempat menyatakan belum pernah menerima permohonan. Kami sedang surati Mendagri untuk meminta kejelasan," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Charlie kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Dia mempertanyakan apakah Pemprov DKI benar-benar memproses pencabutan pergub tersebut. Sebab, menurutnya, berbagai permohonan terkait pencabutan tidak pernah ditanggapi.
"Apakah betul memang Pemprov memproses pencabutan tersebut? Sebab, berbagai permohonan informasi terkait hal tersebut tidak pernah ditanggapi. Jangan sampai Pemprov DKI memberikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat terkait pencabutan," ungkapnya.
Charlie mengatakan tidak disetujuinya pencabutan dengan dalih menimbulkan kekosongan hukum tidak berdasar. Pasalnya, LBH Jakarta sudah beberapa kali diskusi dengan pihak Pemprov, justru Pergub tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.