PKS Bela Anies yang Disebut Lempar Bola Panas soal Cabut Pergub Era Ahok

PKS Bela Anies yang Disebut Lempar Bola Panas soal Cabut Pergub Era Ahok

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2022 07:08 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta membela Anies Baswedan yang disebut melempar bola panas soal pencabutan Pergub penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikembalikan oleh Kemendagri. PKS menilai wajar Kemendagri meminta harus ada aturan baru dulu.

"Bagus itu, artinya Kemendagri ini diusulkan untuk buat turunan baru. Satu hal wajar. Memang mekanismenya begitu," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, Jumat (4/11/2022).

Meski pengembalian oleh Kemendagri itu ditetapkan setelah Anies lengser dari Gubernur, bukan berarti Anies memberi PR atau melempar tanggung jawab kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan (kasih bola panas). Maksud dan tujuan (Anies) baik. Ada aturan memang dilihat bisa merugikan masyarakat, perlu diperbaiki. Saya kira seperti itu," katanya.

Dia mengatakan proses pencabutan Pergub yang dilakukan oleh Anies agar tak ada lagi penggusuran atau penertiban yang tidak manusiawi. Sehingga, kata Yani, kebijakan ini bisa terus dilanjutkan meski Anies tak lagi menjadi gubernur.

ADVERTISEMENT

"Jadi ke depan, kalau itu harus dilakukan perubahan sampaikan. Sehingga nanti aturan itu bisa berubah," katanya.

"Artinya, bagaimana nanti, agar warga Jakarta yang sudah tenang, Pak Anies tak lakukan penggusuran dilanjutkan pejabat lain," ucapnya.

Kritik PDIP

PDIP sebelumnya mengkritik Anies soal usulan penghapusan Pergub 207 tahun 2015 atau Pergub Penggusuran yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pemprov DKI. PDIP mengatakan tindakan itu seperti melempar bola panas kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Rio Sambodo sependapat dengan Kemendagri soal perlu adanya aturan baru agar tak terjadi kekosongan hukum. Karena itu, Pemprov DKI perlu membuat Pergub untuk mengganti Pergub sebelumnya.

"Kekosongan regulasi akan sangat berbahaya bagi tata laksana pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri tentu sudah memiliki kajian yang komprehensif dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Rio, saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Simak halaman selanjutya.

Saksikan juga 'Klaim Anies Jarang Ajak Media: Kerja untuk Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Rio, saat proses pencabutan Pergub 207/2016, harusnya Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur, telah menyiapkan Pergub penggantinya untuk diajukan sebagai pengganti Pergub yang dicabut. Sehingga, Rio menyebut Anies melempar bola panas ke Heru Budi.

"Cukup heran juga sih baru mau mencabut Pergub di saat menjelang akhir masa jabatannya. Ada dua kemungkinan, pertama melempar bola panas ke Kemendagri atau melempar bola panas Pj Gub Heru. Dan kedua; Sebagai tindakan kamuflase politik seolah-olah anti penggusuran sesuai janji kampanyenya 5 tahun silam, meski data beberapa sumber, menunjukkan tindakan penggusuran dari tahun ke tahun semakin meningkat di era eks Gub Anies," katanya.

Kemendagri Kembalikan usulan Cabut Pergub Ahok

Kemendagri sebelumnya memutuskan untuk mengembalikan permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu. Alasannya yaitu Pemprov DKI diminta membuat pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

"Dikembalikan sampai ada pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui. Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

Yayan mengatakan pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah pergub lama dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.

"Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads