Terbuka Peluang Tersangka 'Berdendang Bergoyang' Lebih dari 1 Orang

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2022 06:55 WIB
Festival musik 'Berdendang Bergoyang' hari ketiga di Istora Senayan, Jakpus, dibatalkan usai puluhan penonton pingsan (Foto: Dok. Polisi)
Jakarta -

Polisi mengusut kericuhan di konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam insiden jatuhnya penonton pingsan pada gelaran konser 'Berdendang Bergoyang'.

Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka terkait insiden tersebut. Polisi juga membuka peluang jumlah tersangka lebih dari satu orang.

Seprti diketahui, festival musik 'Berdendang Bergoyang' di hari ke-2, pada Sabtu (29/10) terpaksa dihentikan karena banyaknya penonton yang pingsan lantaran berdesak-desakan. Gelaran festival musik pada hari ke-3, Minggu (30/10) dibatalkan setelah Polda Metro Jaya mencabut izin.

Hasil penyelidikan polisi diketahui penyelenggara menjual tiket berlebih. Penonton yang seharusnya 3.000 orang ternyata melebihi kapasitas yang telah ditentukan sebagaimana perizinan di kepolisian sebelumnya.

Segera Tetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara terkait kasus 'Berdendang Bergoyang'. Dari hasil gelar perkara itu polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus 'Berdendang Bergoyang' ini. Salah satu penanggung jawab event berpotensi menjadi tersangka.

"Ada satu orang yang berstatus terlapor inisial HA. Dia penanggung jawab acara itu," ucap Kombes Komarudin, saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Tersangka Bisa Lebih dari 1 Orang

Komarudin mengatakan penyidikan masih terus berkembang. Ia membuka peluang tersangka lebih dari satu orang.

"Bisa ticketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur cuman yang telak baru satu yang HA," imbuh Komarudin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Berdendang Bergoyang Festival':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork