Tiga orang pelajar di kawasan Jaka Mulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang sedang berjalan kaki diserang oleh kelompok sesama pelajar. Korban dikejar hingga dibacok dengan menggunakan celurit.
Dirangkum detikcom, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sore hari. Tiga pelajar tiba-tiba dibacok rombongan pelajar bonceng tiga.
Mereka menganiaya tiga orang pelajar lain yang sedang berjalan. Terlihat salah satu pelajar yang dianiaya sempat terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau para pelajar tidak melakukan kekerasan, tidak terlibat dalam tawuran, serta tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam.
"Orang tua, pihak sekolah, dan yayasan juga diminta meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Seorang Pelajar Terluka
Akibat penyerangan itu, satu orang terluka terkena sabetan senjata tajam. Korban luka pada bagian lengan dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Korban yang kena sajam saat ini satu, mengenai lengan korban. Setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah kembali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra dalam keterangannya, Selasa (5/10).
10 Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembacokan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sebanyak 10 pelajar diamankan polisi.
"Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum," imbuh Verdika.
Verdika mengatakan mereka masih berstatus pelajar dari dua sekolah di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur. Verdika mengatakan sepuluh pelajar tersebut saat ini masih diperiksa di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian," jelasnya.
Samurai hingga Pakaian Disita
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain sebilah celurit dan sebilah senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta 10 handphone milik para pelaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak, yaitu: Pasal 307, ancaman pidana paling lama 7 tahun; dan/atau, Pasal 466 ayat (2), ancaman pidana paling lama 5 tahun; dan/atau Pasal 472 huruf a, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan.
"Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas mereka," jelasnya.
Dalih Kesal Topi Diambil
Polisi mengungkap alasan pelaku pembacokan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pembacokan dipicu karena topi salah satu pelaku pernah diambil.
"Jadi para tersangka melakukan penyerangan karena merasa tidak terima pada saat melintas di wilayah tersebut, salah satu topi yang mereka gunakan diambil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Pelaku tidak terima dengan pengambilan topi tersebut. Dia kemudian mengajak rekan-rekannya untuk menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Jadi mereka tidak terima, kemudian mengajak rekan lainnya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Tonton juga video "Kronologi Sopir Truk Bacok Petugas SPBU di Mamuju"










































