Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) N0.45 Tahun 2022, kegiatan yang mengundang kerumunan orang tidak boleh melebihi 100 persen kapasitas. Sementara, pada pelaksanaannya, penonton 'Berdendang Bergoyang' lebih dari kapasitas yang ditentukan.
"Sementara mereka mengajukan permohonan atau rekomendasi ke Satgas COVID hanya 5 ribu orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas COVID hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas COVID pun hanya 5 ribu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas COVID Dimintai Keterangan
Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan 14 orang saksi terkait kasus 'Berdendang Bergoyang' ini. Terbaru, polisi memintai keteranan dari Satgas COVID dan saksi ahli.
hari ini bertambah 3 orang, dan kemarin pun kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Tiga saksi baru yang diperiksa hari ini yaitu dua orang dari satgas COVID dan satu orang merupakan ahli.
"Tiga orang yang baru, dua orang dari satgas COVID dan satu dari pendapat ahli," ujarnya.
(mea/mea)