Polisi Buka Peluang Tersangka 'Berdendang Bergoyang' Lebih dari 1 Orang

Polisi Buka Peluang Tersangka 'Berdendang Bergoyang' Lebih dari 1 Orang

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 10:55 WIB
Festival Berdendang Bergoyang Hari Ketiga Dibatalkan, Ini 5 Hal Diketahui
Kerumunan di konser musik Berdendang Bergoyang (Foto: Dok. Polisi)
Jakarta -

Polisi segera menetapkan tersangka kasus kericuhan konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan puluhan korban pingsan. Polisi membuka peluang tersangka lebih dari satu orang.

Sejauh ini ada satu orang terlapor inisial HA yang dianggap paling bertanggungjawab terkait kisruhnya festival 'Berdendang Bergoyang'. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Masih, sangat sangat bisa berkembang (ke tersangka lain)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu terlapor inisial HA diketahui merupakan penanggung jawab acara 'Berdendang Bergoyang'. Komarudin menyebut panitia di bagian penjualan tiket hingga tim produksi pun berpeluang ditetapkan tersangka.

"Bisa ticketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur cuman yang telak baru satu yang HA," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasus Berdendang Bergoyang sejak Kamis (3/11) telah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," ucap Komarudin.

Panitia Sengaja Jual Tiket Berlebih

Polisi telah menemukan unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Perbedaan mencolok antara izin penonton yang diajukan dengan tiket yang dijual panitia pun mencuat.

Permohonan izin awal panitia Berdendang Bergoyang mengaku akan ada 3 ribu penonton yang hadir. Namun, dalam proses penyelidikan polisi tiket yang dijual rupanya 9 kali lebih banyak dari pengajuan awal tersebut.

"Kalau kita lihat data di (penjualan tiket) online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11).

Perbedaan mencolok jumlah penonton dengan izin yang diajukan panitia itu bukan tanpa sebab. Penyidik menemukan adanya kesengajaan panitia dalam menjual tiket berlebih.

"Memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," jelas Komarudin.

Temuan itu yang menguatkan penyidik menaikkan status penyelesaian kerumunan Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Polisi menilai ada kelalaian yang dilakukan penyelenggara hingga menyebabkan orang lain terluka.

"Per hari ini (Kamis 3 November) naik penyidikan. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan. Sementara (pelanggaran pidana) kelalaian menyebabkan orang lain luka," katanya.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads