Polisi segera menetapkan tersangka kasus kericuhan konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan puluhan korban pingsan. Polisi membuka peluang tersangka lebih dari satu orang.
Sejauh ini ada satu orang terlapor inisial HA yang dianggap paling bertanggungjawab terkait kisruhnya festival 'Berdendang Bergoyang'. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
"Masih, sangat sangat bisa berkembang (ke tersangka lain)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu terlapor inisial HA diketahui merupakan penanggung jawab acara 'Berdendang Bergoyang'. Komarudin menyebut panitia di bagian penjualan tiket hingga tim produksi pun berpeluang ditetapkan tersangka.
"Bisa ticketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur cuman yang telak baru satu yang HA," katanya.
Kasus Berdendang Bergoyang sejak Kamis (3/11) telah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," ucap Komarudin.
Panitia Sengaja Jual Tiket Berlebih
Polisi telah menemukan unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Perbedaan mencolok antara izin penonton yang diajukan dengan tiket yang dijual panitia pun mencuat.
Permohonan izin awal panitia Berdendang Bergoyang mengaku akan ada 3 ribu penonton yang hadir. Namun, dalam proses penyelidikan polisi tiket yang dijual rupanya 9 kali lebih banyak dari pengajuan awal tersebut.
"Kalau kita lihat data di (penjualan tiket) online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11).
Perbedaan mencolok jumlah penonton dengan izin yang diajukan panitia itu bukan tanpa sebab. Penyidik menemukan adanya kesengajaan panitia dalam menjual tiket berlebih.
"Memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," jelas Komarudin.
Temuan itu yang menguatkan penyidik menaikkan status penyelesaian kerumunan Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Polisi menilai ada kelalaian yang dilakukan penyelenggara hingga menyebabkan orang lain terluka.
"Per hari ini (Kamis 3 November) naik penyidikan. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan. Sementara (pelanggaran pidana) kelalaian menyebabkan orang lain luka," katanya.