Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas enam tersangka korporasi kasus impor baja dan tindak pidana pencucian uang ke jaksa penuntut umum (JPU). Keenam tersangka korporasi itu akan segera disidangkan.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas enam berkas perkara tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 kepada jaksa penuntut umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Adapun 6 berkas perkara masing-masing atas nama:
1. Tersangka Korporasi PT BES
2. Tersangka Korporasi PT DSS
3. Tersangka Korporasi PT IB
4. Tersangka Korporasi PT JAK
5. Tersangka Korporasi PT PAS
6. Tersangka Korporasi PT PMU
Para tersangka diduga melanggar ketentuan asal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, berkas enam tersangka korporasi dinyatakan lengkap. Total kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 21 triliun.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh enam Tersangka Korporasi yaitu Tersangka Korporasi PT BES, Tersangka Korporasi PT DSS, Tersangka Korporasi PT IB, Tersangka Korporasi PT JAK, Tersangka Korporasi PT PAS, dan Tersangka Korporasi PT PMU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339," kata Ketut.
Peran 6 Tersangka Korporasi
Sebelumnya, Supardi--saat masih menjabat Dirdik pada Jampidsus Kejagung--menjelaskan enam tersangka korporasi ini awalnya pada kurun waktu 2016 hingga 2021, masing-masing tersangka PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)Tahan Banurea dan Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia. Serta BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Supardi mengatakan sebetulnya enam perusahaan korporasi itu sudah memiliki kuota impor, namun masih bermain mata dengan pejabat Kemendag sehingga mendapat tambahan kuota impor. Supardi mengungkap bisa saja perkara ini tidak hanya menjerat korporasi, tetapi bisa juga menjerat ke oknum di perusahaannya, sehingga tergantung fakta yang ada.
"Dalam konteks ini, sebetulnya perusahaan-perusahaan itu sudah memiliki kuota impor, tapi masih ditawari oleh BHL bahwa 'saya bisa memberikan kalian lebih'. Artinya bahwa belum tentu juga natural person-nya mengetahui, bahkan dia fakta yang terungkap sujelnya saja nggak tahu," ujar Supardi.
Baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Saat Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Besi di Kemendag':
(yld/dhn)