Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II tersangka, barang bukti dan berkas perkara 3 tersangka kasus korupsi impor besi atau baja ke jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka kasus impor besi atau baja itu bakal segera di sidang.
"Tim Penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Para tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tim JPU Kejari Jakpus akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka dikenai pasal berlapis. Tersangka Tahan Banurea disangkakan melanggar Pasal:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sedangkan tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor serta Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Lihat juga video 'Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Besi di Kemendag':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Peran Para Tersangka
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menjelaskan, kasus ini bermula pada kurun 2016-2021, ketika terdapat enam korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka Budi Hartono Linardi (BHL). Kini 6 perusahaan swasta itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Kejagung.
Supardi menjelaskan, peran tersangka Budi Hartono Linardi bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Taufik selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, untuk meloloskan proses impor tersebut. Kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Supardi menjelaskan para tersangka sebenarnya sudah memiliki kuota impor, tetapi masih bersekongkol dengan pejabat Kemendag untuk mendapatkan tambahan kuota impor. Supardi menyebut Tersangka Budi Hartono Linardi dan Tersangka Taufik mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada seseorang inisial C (almarhum) yang merupakan ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.
"Di mana setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, Tersangka T (Taufik) menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Saudara C serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI," kata Supardi.
Lebih lanjut, Supardi menyebut surat penjelasan (sujel) yang diurus Budi Hartono dan Taufik itu digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan BUMN yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Dengan sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan surat penjelasan (sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki keenam perusahaan itu.
Namun, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke Indonesia, selanjutnya 6 tersangka Korporasi itu menjual ke pasar dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Akibatnya, perbuatan keenam korporasi itu menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).