Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kompol Chuck Putranto dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menolak eksepsi Chuck.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Chuck Putranto," ujar jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Jaksa mengatakan surat dakwaannya sudah memenuhi unsur formil dan material. Jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan sudah sah dan sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Melanjutkan pemeriksaan Terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan yang telah dibacakan di sidang sebagai dasar pemeriksaan perkara," kata jaksa.
Kompol Chuck Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Kompol Chuck Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice':
(zap/yld)